Kontras.id, (Gorontalo) – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Marisa 6, Kecamatan Taluditi, kembali menelan korban jiwa. Tragedi ini memantik reaksi keras dari aktivis Aliansi Peduli Hukum (APH), Isjayanto Doda, yang mendesak Kapolsek Taluditi segera mengambil tindakan tegas menutup seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
Isjayanto menilai, tidak ada alasan bagi aparat maupun pemerintah daerah untuk terus menutup mata terhadap operasi PETI yang melanggar hukum sekaligus membahayakan nyawa warga. Ia menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin itu juga mempercepat kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
“Pertambangan di Taluditi itu harus dihentikan segera. Pemerintah desa dan kecamatan harus berani bersikap tegas terhadap pelaku PETI yang beroperasi di wilayahnya,” tegas Isjayanto, Selasa 14/10/2025.
Ia menjelaskan, kondisi geografis Taluditi sangat rentan terhadap bencana alam seperti banjir dan longsor, bahkan ketika curah hujan tidak terlalu tinggi. Menurutnya, lemahnya pengawasan aparat dan kurangnya keberanian pemerintah menjadi faktor utama mengapa aktivitas tambang ilegal terus berlangsung tanpa hambatan hukum.
Aktivis muda itu mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa dan menindak tegas pihak yang mempekerjakan korban di lokasi PETI tersebut. Ia menilai, para pelaku usaha tambang wajib bertanggung jawab sepenuhnya atas keselamatan pekerjanya.
“Pihak kepolisian harus mengambil tindakan tegas. Jangan hanya diam dan menunggu laporan. Setiap pelaku usaha PETI wajib bertanggung jawab terhadap keselamatan para pekerjanya,” ujar Isjayanto.
Isjayanto menegaskan, kematian para penambang ilegal bukan lagi sekadar kecelakaan kerja, melainkan tragedi kemanusiaan yang diabaikan oleh negara. Ia menyerukan agar Polsek Taluditi bersama Pemerintah Kabupaten Pohuwato segera menutup seluruh lokasi PETI di Marisa 6 serta mencegah munculnya aktivitas serupa.
“Rakyat menanti langkah nyata aparat hukum. Selama tambang ilegal masih dibiarkan, setiap tebasan cangkul di tanah Taluditi bisa berarti menggali kubur sendiri,” tandas Isjayanto.
Sebelumnya, seorang penambang bernama Anto, warga Desa Mekarti Jaya, Kecamatan Taluditi, dilaporkan tewas tertimpa pohon besar saat bekerja di tambang ilegal Marisa 6 pada Rabu malam, 8 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 WITA. Dari empat orang yang berada di lokasi, tiga lainnya hanya mengalami luka ringan.
Peristiwa ini kembali menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas PETI di Kabupaten Pohuwato, yang hingga kini terus menelan korban tanpa tindak lanjut nyata dari aparat berwenang.