Kontras.id, (Gorontalo) – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Gorontalo mengembalikan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2026 kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk disesuaikan dengan pagu anggaran definitif.
Pengembalian dokumen tersebut dilakukan dalam rapat kerja Banggar bersama TAPD yang membahas KUA-PPAS 2026 setelah sempat mengalami penundaan.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Y. Usira dan digelar di ruang paripurna DPRD setempat, Selasa 07/10/2025.
Pantauan Kontras.id, jalannya rapat berlangsung dinamis dan alot. Para anggota Banggar sepakat bahwa dokumen KUA-PPAS perlu dikembalikan untuk penyesuaian, sebelum masuk ke tahapan pembahasan lanjutan.
Anggota Banggar, Yunus Dunggio menegaskan pentingnya kejelasan isi dokumen KUA-PPAS sebagai pijakan utama arah pembangunan daerah. Ia menyoroti adanya pengurangan pagu anggaran sebesar Rp296 miliar yang menurutnya harus diikuti penyesuaian menyeluruh.
“Pengurangan pagu sebesar Rp296 miliar harus diikuti dengan penyesuaian yang tepat. Saya khawatir jika ini tidak dilakukan sejak awal, maka hasil pembahasan akan berubah di tengah jalan,” ujar Yunus yang juga mewakili Fraksi Golkar.
Ia menambahkan, dengan pengembalian dokumen tersebut, pembahasan selanjutnya bisa lebih fokus pada program yang benar-benar realistis untuk direalisasikan di tahun anggaran mendatang.
Usulan tersebut juga mendapatkan dukungan dari Fraksi Gabungan, PDI-P, PKS, dan Gerindra. Mereka kompak meminta pimpinan rapat untuk menunda pembahasan hingga TAPD merampungkan revisi dokumen sesuai pagu definitif terbaru.
Baca Juga: Pembahasan Dokumen KUA PPAS 2026 Banggar DPRD Kabupaten Gorontalo Ditunda Sementara
Menanggapi hal ini, Ketua TAPD sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur mengakan pihaknya siap melakukan penyesuaian. Menurutnya, proses revisi akan dimulai dengan penetapan pagu definitif per OPD, kemudian dilanjutkan penyusunan ulang program dan kegiatan.
“Kami siap menyesuaikan dokumen sesuai pagu terbaru. Hanya saja, prosesnya akan memakan waktu cukup banyak,” kata Sugondo.
Sementara itu, Ketua DPRD Zulfikar Y. Usira mengingatkan TAPD agar bekerja cepat. Ia menekankan bahwa batas waktu pengesahan Ranperda APBD 2026 jatuh pada 31 November 2025, sehingga proses revisi dan pembahasan harus dilakukan secara efisien.
“Dokumen KUA PPAS kami kembalikan ke pemerintah daerah untuk dilakukan penyesuaian pagu anggaran. Ini penting agar APBD 2026 benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat Kabupaten Gorontalo,” tegas Zulfikar saat menskorsing rapat tersebut.