Kontras.id, (Gorontalo) – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Gorontalo bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat kerja pembahasan dokumen rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2026, Senin 06/10/2025.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD Zulfikar Y. Usira.
Namun, jalannya rapat harus ditunda karena sejumlah kendala teknis dan kehadiran anggota. Salah satu kendala utama adalah bentuk dokumen KUA-PPAS yang diserahkan ke DPRD.
Zulfikar menjelaskan, anggota Banggar meminta agar dokumen yang disodorkan tidak dalam bentuk bundelan tebal seperti saat ini, melainkan dipisahkan per Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih mudah dipelajari.
“Kami meminta TAPD untuk menyodorkan dokumen per OPD, supaya kami lebih leluasa memeriksa dan memahami isi dari dokumennya,” jelas Zulfikar.
Selain itu, penundaan juga dilakukan karena beberapa anggota Banggar maupun TAPD berhalangan hadir.
“Rapat akan dilanjutkan besok, Selasa 7 Oktober 2025. Kami juga meminta TAPD untuk hadir secara lengkap dalam pembahasan berikutnya,” ujar Zulfikar.
Sementara itu, Ketua TAPD yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, menyetujui penundaan tersebut dan menyatakan siap menindaklanjuti permintaan Banggar DPRD.
“Sesuai mekanisme, dokumennya memang sudah terintegrasi. Namun kami akan menyesuaikan dengan permintaan Banggar agar pembahasan berjalan lancar,” ujar Sugondo.
Ia juga berharap proses pembahasan dapat segera rampung agar pelaksanaan APBD 2026 tidak mengalami keterlambatan.
“Kami sangat berharap pembahasannya bisa cepat selesai, supaya APBD 2026 dapat segera kita laksanakan,” tandas Sugondo.