Kontras.id, (Gorontalo) – DPRD Provinsi Gorontalo secara resmi memberhentikan Wahyudin Moridu dari jabatannya sebagai anggota legislatif. Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung Senin (22/9/2025), setelah melalui proses panjang di Badan Kehormatan.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD, Thomas Mopili, hasil akhir sidang etik dibacakan oleh Wakil Ketua Badan Kehormatan, Umar Karim.
“Memutuskan, memberhentikan saudara Wahyudin Moridu sebagai Anggota DPRD Provinsi Gorontalo,” tegas Umar Karim dalam forum paripurna.
Ketua DPRD, Thomas Mopili, menegaskan bahwa langkah yang diambil telah sesuai prosedur, dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri dan rekomendasi dari partai politik.
“Kami juga menerima aspirasi masyarakat dan surat resmi dari DPD PDIP Gorontalo sebagai bagian dari proses politik untuk penggantian antar waktu (PAW). Semua mekanisme telah kami tempuh secara konstitusional,” ujar Thomas.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD, Fikram Salilama, menyampaikan bahwa keputusan pemberhentian merupakan hasil sidang kode etik yang berjalan sesuai aturan.
“Semua tahapan telah kami lalui, dan hasil sidang telah disampaikan kepada pimpinan serta diparipurnakan. Ini bentuk akuntabilitas DPRD kepada publik dan komitmen menjaga integritas kelembagaan,” jelas Fikram.
DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebelumnya juga telah mengeluarkan surat keputusan yang memecat Wahyudin Moridu dari keanggotaan partai. Surat tersebut turut memperkuat dasar pelaksanaan PAW yang akan segera diproses oleh DPD PDIP Provinsi Gorontalo.
Dengan selesainya persoalan ini, DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan komitmen untuk kembali fokus menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.