Example floating
Example floating
AdvertorialDaerahLegislator

Komisi I dan III Deprov Soroti Lahan HGU di Desa Puncak, PG Tolangohula Disorot

×

Komisi I dan III Deprov Soroti Lahan HGU di Desa Puncak, PG Tolangohula Disorot

Sebarkan artikel ini
HGU Pulubala, PG Tolangohula
Rapat gabungan Komisi I dan Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo bersama OPD dan stakeholder terkait membahas persoalan lahan HGU Hein Ratulangi di Desa Puncak, Kecamatan Pulubala, Selasa (23/9/2025). (foto: Alfarisi Ali/kontras.id)

Kontras.id, (Gorontalo) – Rapat gabungan Komisi I dan Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo kembali menyoroti persoalan lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Puncak, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Selasa (23/9/2025). Permasalahan tersebut dinilai tidak hanya berimplikasi pada kepastian hukum, tetapi juga berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menegaskan bahwa penguasaan lahan oleh perusahaan harus dibatasi agar tidak merugikan masyarakat.

“Beberapa wacana muncul, salah satunya adalah pembatasan penguasaan lahan oleh perusahaan. Dikhawatirkan kalau ekspansi perusahaan itu makin meluas, masyarakat bisa terdorong menjual tanahnya, terutama yang miskin. Akibatnya mereka kehilangan sumber penghidupan,” ujar Umar.

Ia menjelaskan, kondisi tersebut dapat menyebabkan lahan-lahan produktif yang semestinya dikelola petani justru berpindah ke perusahaan. “Bahkan tadi kami menemukan fakta, meski perlu diverifikasi lagi, bahwa Pabrik Gula (PG) Tolangohula telah menguasai lahan sejak tahun 2013. Namun, sampai sekarang statusnya baru mau mengusulkan HGU. Artinya daerah dirugikan karena kehilangan potensi pendapatan dari pajak HGU,” jelasnya.

Umar menilai, hal ini berpotensi menjadi praktik kecurangan yang merugikan daerah. “Kami bahkan sudah mewacanakan Pansus untuk mendalami persoalan PG Tolangohula ini,” tegasnya.

Selain itu, DPRD juga menerima aspirasi masyarakat terkait harga beli tebu. Menurut laporan yang diterima, PG Tolangohula dinilai tidak konsisten dalam mengikuti harga beli tebu yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga merugikan petani.

Untuk memastikan semua temuan tersebut, Komisi I dan Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo berencana melakukan peninjauan langsung ke lokasi HGU di Pulubala.

Share:  
Example 120x600