Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukumKriminalPemerintahan

Vonis Kades Buhu Lebih Dua Pertiga, JPU Terima Keputusan Majelis Hakim

×

Vonis Kades Buhu Lebih Dua Pertiga, JPU Terima Keputusan Majelis Hakim

Sebarkan artikel ini
Mohammad Daud Adam
Kepala Desa (Kades) Buhu, Kecamatan Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo, Mohamad Daud Adam,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara penganiayaan yang menjerat Kepala Desa Buhu, Kecamatan Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo, Mohamad Daud Adam alias Olis, menyatakan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Limboto.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Mohamad Faizal Akbar Ilato, kepada Kontras.id, Rabu 24/09/2025.

Faizal menegaskan, bahwa berdasarkan salinan putusan, hukuman terhadap Kades Buhu lebih dari dua pertiga tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut sembilan bulan penjara. Karena itu, JPU memutuskan menerima putusan tersebut.

“Kalau berkaskan hasil persidangan 7 bulan. Dan dari hasil putusan, PU (Penuntut Umum) sudah menentukan sikap menerima. Karena telah melebihi 2/3 dari tuntutan,” ujar Faizal saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp.

Baca Juga: Kades Buhu Divonis Enam Bulan Penjara Atas Kasus Penganiayaan

Putusan terhadap Kades Buhu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim PN Limboto, Royke Harold Inkiriwang pada Rabu, 10 September 2025.

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim sempat menanyakan sikap JPU yang saat itu menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan atau “pikir-pikir” terhadap putusan.

Sementara itu, terdakwa Mohamad Daud Adam menyatakan menerima dan siap menjalani hukuman yang dijatuhkan.

Sebagai informasi, awak Kontras.id yang turut hadir dalam sidang sempat memberitakan putusan enam bulan penjara. Namun setelah dicek kembali melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Rabu 24/09/2025, amar putusannya adalah tujuh bulan penjara.

Share:  
Example 120x600