Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukumPemerintahan

Beredar Kabar Dana Desa Huntuk Bolmut 2024 Bocor Ratusan Juta

×

Beredar Kabar Dana Desa Huntuk Bolmut 2024 Bocor Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini
Kecamatan Bintauna
Kantor Desa Huntuk, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut),(foto Fikrianto/Kontras.id).

Kontras.id, (Bolmut) – Desa Huntuk, Kecamatan Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kembali jadi sorotan. Beredar kabar Dana Desa Huntuk 2024 diduga bocor hingga ratusan juta rupiah.

Temuan mengejutkan ini terungkap lewat audit investigasi khusus yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Bolmut.

Isu dugaan kebocoran Dana Desa Huntuk 2024 cepat menyebar di kalangan warga. Seorang tokoh masyarakat setempat mengaku sudah mendengar kabar adanya kerugian negara dari laporan hasil pemeriksaan audit investigasi.

“Kami dengar memang ada kerugian negara. Tapi masyarakat masih menunggu penjelasan resmi dari Inspektorat atau pemerintah daerah,” ujar tokoh masyarakat yang enggan namanya dipublikasikan, Selasa 16/09/2024.

Keresahan warga semakin menguat karena kabar yang beredar menyebut angkanya tidak kecil. Dari informasi yang dihimpun berbagai sumber, nilai kerugian negara dalam pengelolaan Dana Desa Huntuk 2024 disebut-sebut menembus Rp200 juta lebih.

“Kalau benar Rp200 juta lebih, itu jumlah yang besar. Harus ada tindakan tegas,” tegasnya.

Mereka meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak sekadar berhenti pada mekanisme TGR.

“Kerugian negara itu tindak pidana. Kalau hanya diganti rugi tanpa proses hukum, jelas tidak adil,” katanya.

Baca Juga: Polemik Desa Huntuk, Pemda Bolmut Tegaskan Netralitas dan Proses Pemeriksaan Sedang Berjalan

Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bolmut, Sulha Mokodompis melalui Irban III, Zulkarnaen saat dikonfirmasi awak media menegaskan bahwa audit investigasi memang menemukan adanya kerugian negara.

“Memang hasilnya sudah ada. Dan ada kerugian negara di situ,” ungkap Zulkarnaen.

Ia menyebut pihak desa diberikan waktu 60 hari untuk menyelesaikan kewajiban atas tuntutan ganti rugi (TGR).

“Batas penyelesaian TGR itu hingga akhir Oktober tahun ini,” jelasnya.

Meski begitu, ia menolak merinci besaran jumlah kerugian negara yang terungkap dalam audit investigasi.

Hingga berita ditulis, awak media ini ,masih berupaya meminta penjelasan dari Kepala Desa Huntuk selaku pengguna anggaran.

Share:  
Example 120x600