Kontras.id, (Gorontalo) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo akhirnya angkat bicara soal vonis yang dijatuhkan kepada Kepala Desa (Kades) Buhu, Kecamatan Talaga Jaya, Mohamad Daud Adam.
Kepala Dinas PMD, Sumanti Maku menegaskan bahwa pemerintah daerah sampai saat ini belum menerima salinan resmi putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Limboto.
“Pemda sedang menunggu tembusan putusan pengadilan,” ujar Sumanti kepada Kontras.id, Kamis 11/09/2025.
Ia menjelaskan bahwa dokumen salinan putusan PN Limboto tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah lanjutan.
“Untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan norma dalam Undang-Undang Desa,” jelas Sumanti.
Lebih lanjut, Sumanti menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah dan Bagian Hukum untuk mengkaji putusan itu sebelum disampaikan kepada Bupati Gorontalo.
“Setelah putusan pengadilan diterima, maka dinas PMD, Inspektorat, dan Bagian Hukum akan membahas bersama. Hasil telaah kesimpulan akan diajukan ke pimpinan terkait status yang bersangkutan (Kades Buhu),” tandas Sumanti.
Baca Juga: Kades Buhu Divonis Enam Bulan Penjara Atas Kasus Penganiayaan
Sebelumnya, kasus penganiayaan yang melibatkan Kades Buhu, Muhamad Daud Adam alias Aya Olis, terhadap warganya, Djakarian Hasan, telah memasuki babak akhir.
Persidangan di PN Limboto pada Rabu, 10 September 2025 memutuskan bahwa sang kades bersalah.
Majelis hakim yang dipimpin Ketua PN Limboto, Royke Harold Inkiriwang, menjatuhkan hukuman enam bulan penjara.
“Menimbang bahwa terdakwa Muhamad Daud Adam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan, maka menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa,” tegas Royke saat membacakan putusan.
Dengan demikian, status hukum Kades Buhu kini menunggu tindak lanjut pemerintah daerah sesuai prosedur yang berlaku.