Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukumKriminal

Soal Tuntutan 9 Bulan Kades Buhu, Ambungu Sindir Kejari Kabupaten Gorontalo

×

Soal Tuntutan 9 Bulan Kades Buhu, Ambungu Sindir Kejari Kabupaten Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Tokoh Pemuda Desa Buhu, Kecamatan Talaga Jaya
Riri Mohammad, tokoh pemuda Desa Buhu, Kecamatan Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Aliansi Masyarakat Buhu Menggugat (Ambungu) menilai tuntutan sembilan bulan penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Kepala Desa (Kades) Buhu, Mohamad Daud Adam, sebagai bentuk pelecehan terhadap rasa keadilan rakyat.

Koordinator Ambungu, Riry Mohamad menyampaikan pernyataan keras atas sikap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo yang menganggap tuntutan tersebut sudah sesuai prosedur hukum.

Menurutnya, prosedur yang hanya memandang tamparan dan tonjokan semata, tanpa melihat ancaman pembunuhan serta ancaman pencabutan bantuan sosial, adalah bentuk hukum yang buta rasa.

“Korban bukan hanya ditampar dan ditonjok, tapi juga diancam nyawanya dan ditekan secara sosial dengan ancaman pencabutan bantuan desa. Kalau jaksa menutup mata dari fakta persidangan ini, lantas hukum ini dibuat untuk siapa? Untuk rakyat atau untuk melindungi pejabat?” sindir Riry, Jumat 21/08/2025.

Baca Juga: Sidang Kades Buhu, Saksi Akui Diancam Dibunuh dan Dicoret dari Penerima Bantuan

Riry menegaskan bahwa ancaman pembunuhan yang terungkap dalam persidangan seharusnya dipandang sebagai unsur perbuatan yang lebih serius karena menunjukkan niat jahat lebih besar serta intimidasi terhadap korban.

“Sementara ancaman pencoretan dari bantuan sosial desa menunjukkan bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tidak hanya fisik, tapi juga psikis, sosial, dan ekonomi. Harusnya dua hal ini bisa JPU jadikan pertimbangan memberatkan dalam tuntutannya, meski pasalnya tetap merujuk pada penganiayaan,” kata Riry.

Baca Juga: Saksi Kembali Beberkan Ancaman Pembunuhan di Sidang Lanjutan Kades Buhu

Ia juga menyoroti adanya standar ganda hukum ketika pejabat desa hanya dituntut ringan.

“Kalau rakyat biasa yang melakukan penganiayaan, mungkin tuntutannya bisa bertahun-tahun. Tapi kalau pejabat, cukup 9 bulan. Jadi hukum kita ternyata lembut sekali kalau pelakunya pejabat,” tegas Riry.

Lebih lanjut, Riry menyebut tuntutan ringan tersebut bukan hanya mencederai korban, tetapi juga mengirim pesan buruk kepada masyarakat bahwa jabatan bisa menjadi tameng hukum.

“Ini bukan sekadar kasus penganiayaan, ini kasus penyalahgunaan kekuasaan. Tapi jaksa justru memberi kesan diskon hukuman. Apakah hukum sekarang bisa dibeli dengan jabatan?” kritik Riry.

Baca Juga: JPU Tuntut Kades Buhu 9 Bulan Penjara di PN Limboto

Riry menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga putusan hakim, sekaligus mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak mempermainkan rasa keadilan masyarakat.

“Kami akan mengawal terus kasus ini sampai ada putusan hakim,” tandas Riry.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo menegaskan bahwa tuntutan 9 bulan penjara terhadap Kepala Desa (Kades) Buhu, Kecamatan Talaga Jaya, Mohamad Daud Adam, sudah sesuai dengan prosedur hukum.

Baca Juga: Baca Juga: Kejari Kabupaten Gorontalo Bilang Tututan 9 Bulan Kades Buhu Sudah Tepat

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Gorontalo, Mohamad Faizal Akbar Ilato menjelaskan bahwa tuntutan tersebut telah melalui berbagai pertimbangan, salah satunya berdasarkan fakta persidangan.

“Berdasarkan keterangan saksi korban di fakta persidangan mengaku ditampar, terus ditonjok di bagian perut sekali,” jelas Faizal kepada Kontras.id pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Share:  
Example 120x600