Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukumKriminal

Kejari Kabupaten Gorontalo Bilang Tututan 9 Bulan Kades Buhu Sudah Tepat

×

Kejari Kabupaten Gorontalo Bilang Tututan 9 Bulan Kades Buhu Sudah Tepat

Sebarkan artikel ini
Kasus Penganiayaan oleh Kades Buhu
Suasana sidang pemeriksaan saksi korban kasus penganiayaan dengan terdakwa Kepala Desa Buhu, Kecamatan Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo, Mohamad Daud Adam di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Limboto, Rabu 2 Juli 2025,(foto Thoger/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo menegaskan bahwa tuntutan 9 bulan penjara terhadap Kepala Desa (Kades) Buhu, Kecamatan Talaga Jaya, Mohamad Daud Adam, sudah sesuai dengan prosedur hukum.

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Gorontalo, Mohamad Faizal Akbar Ilato menjelaskan bahwa tuntutan tersebut telah melalui berbagai pertimbangan, salah satunya berdasarkan fakta persidangan.

“Berdasarkan keterangan saksi korban di fakta persidangan mengaku ditampar, terus ditonjok di bagian perut sekali,” jelas Faizal kepada Kontras.id, Kamis 21/08/2025.

Ia mengatakan bahwa hasil visum dokter juga menunjukkan tidak ditemukan kategori luka berat. Menurutnya, ancaman hukuman maksimal dalam perkara ini adalah dua tahun delapan bulan penjara.

“Dengan pertimbangan fakta-fakta yang ada, dan dengan mengacu di beberapa kasus sebelumnya terkait tindak pidana penganiayaan, maka menurut kami tuntutan yang paling pas adalah 9 bulan,” terang Faizal.

Baca Juga: JPU Tuntut Kades Buhu 9 Bulan Penjara di PN Limboto

Saat ditanya mengenai keterangan saksi di persidangan yang menyebut adanya ancaman pembunuhan serta ancaman pencabutan bantuan desa, Faizal menegaskan bahwa hal tersebut tidak menjadi pertimbangan JPU.

“Dalam berkas perkara dari penyidikan sampai penuntutan, yang terbukti adalah perbuatan penganiayaan. Jadi yang kita buktikan itu penganiayaannya. Apabila ada perbuatan lain, seharusnya sejak penyelidikan dilakukan bersamaan atau secara terpisah,” ujar Faizal.

“Jadi kami lebih fokus pada kasus penganiayaan, karena tindak pidana penganiayaan itu merupakan tindak pidana formil, sehingga lebih menitikberatkan pada perbuatannya,” tandas Faizal.

Sebelumnya, pada sidang lanjutan kasus penganiayaan yang menyeret Kepala Desa (Kades) Buhu, Kecamatan Talaga Jaya, Mohamad Daud Adam yang digelar di ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Limboto pada Rabu 20 Agustus 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo menuntut terdakwa dengan hukuman 9 bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan langsung di hadapan majelis hakim setelah mempertimbangkan alat bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta persidangan sebelumnya.

Share:  
Example 120x600