Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukumPemerintahan

Inspektorat Kabupaten Gorontalo Buka Suara Soal Hasil Pemeriksaan Dana Desa Prima

×

Inspektorat Kabupaten Gorontalo Buka Suara Soal Hasil Pemeriksaan Dana Desa Prima

Sebarkan artikel ini
Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Gorontalo
Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Gorontalo, Sri Dewi Nani,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Setelah menuai desakan publik, Inspektorat Daerah Kabupaten Gorontalo akhirnya angkat bicara terkait hasil Pemeriksaan Khusus (Riksus) Dana Desa Prima, Kecamatan Asparaga.

Namun, harapan masyarakat untuk mengetahui detail temuan itu pupus.

Kepala Inspektorat, Sri Dewi Nani menegaskan bahwa laporan tersebut bersifat rahasia dan hanya boleh diserahkan kepada pihak-pihak yang diatur undang-undang.

“Perintah Undang-Undang (UU) kami tidak bisa membuka data itu ke publik atau kepada rekan rekan aktivis. Jadi bukannya kami tidak mau membuka, tapi kami mentaati UU,” ujar Dewi kepada awak media, Senin 11/08/2025.

Dewi menjelaskan, hasil Riksus Desa Prima sudah selesai sejak 2 Agustus 2025. Namun, pihaknya tetap tidak berwenang menyampaikan ke publik terkait isi laporan tersebut.

“Kami tidak bisa sampaikan ke publik, tapi kami serahkan kepada para pihak yang telah diatur oleh UU, dalam hal ini bupati sebagai kepala daerah dan pihak-pihak yang terkait yang diatur dalam UU,” jelas Dewi.

Ia menegaskan, ketentuan ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pasal 23 ayat 2.

“Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat rahasia, tidak boleh dibuka kepada publik dan tidak boleh diberikan kepada publik, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Dewi.

Kepada media, NGO, dan aktivis, Dewi mengaku sangat menghargai semangat mereka dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Namun, ia meminta pengertian atas keterbatasan yang diatur undang-undang.

“Jadi dalam hal ini pihaknya sangat mengerti apa yang menjadi keinginan rekan aktivis. Namun juga kami mohon maaf, sesuai aturan, itu tidak bisa dibuka kepada siapapun. Kecuali kepada pihak-pihak yang diperintahkan oleh UU,” tandas Dewi.

Baca Juga: Mahasiswa Unigo Desak Inspektorat Kabupaten Gorontalo Buka Hasil Audit Dana Desa Prima

Sebelumnya, mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Gorontalo (Unigo), Naviq Gobel mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Gorontalo untuk bersikap transparan terkait hasil pemeriksaan pengelolaan Dana Desa Prima di Kecamatan Asparaga, Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.

Ia meminta Inspektorat segera membuka hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Tim Pemeriksa Khusus (Riksus) beberapa minggu lalu.

“Kami meminta Inspektorat tidak menutup-nutupi hasil temuan. Publik berhak tahu bagaimana pengelolaan anggaran desa yang bersumber dari uang rakyat ini,” tegas Naviq kepada Kontras.id pada Sabtu, 9 Agustus 2025 kemarin.

Share:  
Example 120x600