Kontras.id, (Gorontalo) – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menghadiri sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Kegiatan ini berlangsung di Grand Palace Convention Center, Kota Gorontalo, Selasa (05/08/2025).
Dalam pemaparannya, Umar Karim menilai kehadiran Perda ini merupakan langkah penting meski terlambat dari segi waktu pembentukan regulasi.
“Jika memperhatikan peraturan perundang-undangan, Perda seperti ini seharusnya sudah dibentuk sejak tahun 2007,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Peraturan Pemerintah yang mengatur pembagian urusan pemerintahan sudah mengamanatkan daerah untuk menyusun regulasi terkait kearsipan sejak saat itu. Namun, Provinsi Gorontalo baru memiliki regulasi tersebut di tahun 2025.
“Praktis, terlalu lama kita tidak memiliki regulasi yang secara komprehensif mengatur bagaimana kewenangan pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan dalam pengelolaan kearsipan,” imbuhnya.
Meski demikian, Umar menilai kehadiran Perda ini tetap patut disyukuri dan dioptimalkan pelaksanaannya.
“Kita tidak perlu berkecil hati dengan keterlambatan itu. Justru sekarang saatnya kita optimalkan penyelenggaraan kearsipan di Pemerintah Provinsi Gorontalo maupun organisasi kemasyarakatan,” tambahnya.
Umar juga menyoroti masih adanya kekurangan dalam Perda ini, terutama terkait aspek digitalisasi.
“Perda ini belum mengatur secara komprehensif bagaimana kearsipan berbasis teknologi atau elektronik,” tuturnya.
Namun, ia mengapresiasi dimensi kearifan lokal yang mulai diakomodasi dalam regulasi tersebut.
“Salah satunya sudah menyebutkan tanggal 23 Januari sebagai Hari Patriotik. Itu penting karena kita masih punya problem dalam pencatatan sejarahnya,” tandasnya.