Kontras.id, (Gorontalo) – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PKS, Mustapa Yasin, memberikan klarifikasi atas sejumlah pemberitaan viral yang menyeret namanya. Dalam konferensi pers di Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (04/08/2025).
Ia menjelaskan bahwa masalah yang menimpa usahanya di bidang travel umrah berawal dari adanya aduan salah satu jemaah.
“Travel kami, izin PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) kami diblokir. Diblokir ini bukan berarti dicabut izinnya, jadi hanya diblokir karena memang ada aduan,” jelas Mustapa.
Ia menguraikan bahwa aduan berasal dari jemaah asal Sulawesi Utara yang keberangkatannya tertunda akibat kepadatan hotel pada awal 2025. Meski visa jemaah telah terbit, keberangkatan dialihkan ke bulan April. Namun, jemaah tersebut memilih batal berangkat dan meminta refund.
“Pengembalian dananya sudah kami kembalikan 100 persen. Dan itu sudah kami laporkan klarifikasinya ke Kementerian Agama pusat. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Gorontalo. Insya Allah dalam waktu dekat izin PPIU kami akan diaktifkan kembali,” tuturnya.
Terkait pemberitaan yang menyebut dirinya ditahan di Arab Saudi karena utang, Mustapa membantah keras informasi tersebut. Ia menyebut persoalan yang dihadapinya bukan masalah kriminal, melainkan administratif yang berkaitan dengan sponsor visa haji.
“Saya tidak ada urusan dengan polisi, saya tidak ditangkap dan ditahan oleh polisi Arab Saudi seperti yang diberitakan. Hanya saja memang ada kesepakatan-kesepakatan yang tidak sesuai antara kami dan pihak sponsor visa di sana,” ungkapnya.
Sponsor tersebut, lanjut Mustapa, melaporkannya ke pengadilan setempat. Laporan itu membuat dirinya tidak bisa keluar dari Arab Saudi selama hampir satu bulan. Ia sempat dibantu oleh Satgas KJRI Mekkah, namun akhirnya memutuskan menyewa pengacara setempat.
“Alhamdulillah sejak ditangani pengacara, dalam satu minggu urusan selesai dan saya bisa kembali. Bahkan pihak yang melaporkan kami malah kalah, dan diwajibkan mengembalikan uang sebesar 84 ribu Riyal,” katanya.
Menanggapi posisinya sebagai anggota DPRD, Mustapa menegaskan dirinya telah menyampaikan surat kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo. Ia menyatakan siap mengikuti mekanisme etik yang berlaku di lembaga tersebut.
“Ada kurang lebih lima poin yang sudah saya sampaikan dalam surat ke BK. Kita hargai proses di DPRD, ada aturan main dan etik yang mengatur, dan saya siap mengikuti itu,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak dengan sengaja mangkir dari tugas sebagai wakil rakyat. Keberangkatannya ke Arab Saudi dalam rangka mendampingi jemaah adalah bagian dari tanggung jawab usahanya, dan menurutnya ini merupakan musibah dan bukan sebagai bentuk pelanggaran etik yang disengaja.
“Jabatan ini adalah amanah. Insya Allah kita berupaya semaksimal mungkin untuk tetap menjalankan tugas-tugas sebagai anggota DPRD,” tambahnya.Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Gorontalo, Manaf A. Hamzah menyatakan bahwa fraksinya tidak berada dalam posisi membela maupun menyalahkan Mustapa Yasin. Ia menyebut hal tersebut merupakan tanggung jawab pribadi.
“Fraksi PKS menegaskan tidak dalam posisi membenarkan atau membela. Kami memegang prinsip bahwa persoalan yang dihadapi MY adalah urusan pribadi yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi pula,” tegas Manaf.
Ia juga menyampaikan bahwa fraksi mendukung penuh proses etik yang akan dilakukan Badan Kehormatan maupun evaluasi internal di tingkat partai.
“Kami sudah mengirim surat resmi kepada Ketua DPRD, menyampaikan bahwa beliau sudah hadir dan silakan diproses. PKS bukan tempat berlindung bagi pelanggar etik atau hukum. Setiap kader diwajibkan mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai nilai kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab publik,” pungkasnya.