Example floating
Example floating
AdvertorialDaerahLegislator

Awasi Pungli, Komisi I Deprov Bakal Roadshow ke Sekolah-Sekolah

×

Awasi Pungli, Komisi I Deprov Bakal Roadshow ke Sekolah-Sekolah

Sebarkan artikel ini
pungli sekolah
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, saat diwawancarai awak media usai RDP bersama para kepala sekolah,(foto: Alfarisi Ali/Kontras.id)

Kontras.id, (Gorontalo) – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo berencana melakukan roadshow ke berbagai sekolah guna memantau langsung dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi dalam lingkungan pendidikan. Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi I, Umar Karim, usai rapat dengar pendapat gabungan bersama Komisi IV, sejumlah kepala sekolah, serta OPD terkait, Selasa (08/07/2025).

Langkah ini disebut sebagai bagian dari komitmen pengawasan terhadap pelaksanaan pendidikan dasar dan menengah yang sesuai dengan aturan perundang-undangan, terutama dalam hal pembebanan biaya kepada peserta didik.

“Kami Komisi I bersama Komisi IV pada rapat tadi menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap praktek pungutan liar yang terjadi di sekolah, utamanya sekolah yang menyelenggarakan pendidikan dasar baik SD maupun SMP. Karena memang dalam ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan nasional. Dimana pendidikan dasar atau SD dan SMP itu dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, itu final,” ujar Umar Karim.

Ia mengungkapkan, Komisi I akan menggelar rapat internal lanjutan untuk membahas rencana rekomendasi kepada aparat penegak hukum, khususnya jika ditemukan indikasi kuat adanya pungutan yang melanggar hukum.

“Sehingga setelah ini kami akan melakukan rapat internal lagi karena saya menggagas untuk merekomendasikan tindakan-tindakan yang memenuhi kualifikasi pungli tadi kepada penyidik kepolisian,” tambahnya.

Terkait pendidikan menengah atas (SMA), Umar menjelaskan bahwa pungutan diperbolehkan, namun harus selektif dan tidak membebani siswa dari keluarga kurang mampu.

“Lalu yang kedua, khusus untuk SMA, sesungguhnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan diperbolehkan untuk melakukan pungutan, tapi dengan catatan tidak boleh memungut dari peserta didik yang masuk kualifikasi ekonomi lemah. Itu diatur dalam PP 48 Tahun 2008,” ungkapnya.

Ia menegaskan, dalam rapat tersebut pihaknya telah menyerukan agar sekolah tidak lagi menarik iuran dari orang tua siswa yang berasal dari keluarga miskin.

“Tadi kami sudah menyerukan jangan lagi memungut kepada orang tua siswa yang miskin. Kami Komisi I akan turun lapangan memantau ini, kami akan mendatangi sekolah-sekolah, komite. Kami akan memeriksa dokumen terkait pembebanan-pembebanan dalam pungutan kepada orang tua murid atau siswa,” tandas Umar.

Share :  
Example 120x600