Kontras.id, (Gorontalo) – Upaya mendorong kesetaraan gender di Provinsi Gorontalo mulai diformalkan dalam bentuk regulasi. Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo kini tengah memproses Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) sebagai inisiatif kelembagaan.
Langkah awal dilakukan melalui rapat kerja bersama tim penyusun naskah akademik, Senin (07/07/2025). Dalam pertemuan itu, Komisi IV menerima secara resmi dokumen naskah akademik Ranperda PUG.
“Karena Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD, maka tadi tim penyusun telah menyerahkan naskah akademiknya kepada Komisi IV,” ujar Sekretaris Komisi IV, Ghalib Lahidjun.
Setelah menerima naskah tersebut, Komisi IV langsung melakukan pendalaman terhadap berbagai substansi yang tertuang dalam dokumen. Pembahasan dilakukan untuk memastikan Ranperda ini relevan dan berpijak pada kebutuhan daerah.
“Pembahasan ini kami lakukan untuk merumuskan serta menginventarisasi poin-poin krusial yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Ranperda tersebut,” jelas Ghalib.
Meski proses telah dimulai, Ghalib menyebutkan bahwa pembentukan Panitia Khusus (Pansus) belum dapat dipastikan waktunya. Hal itu bergantung pada kesiapan materi serta sinkronisasi dengan agenda internal DPRD.
“Semua masih dalam tahap pertimbangan, baik dari sisi kesiapan anggaran maupun penyesuaian dengan agenda DPRD, mengingat saat ini juga sedang dirancang pembentukan Pansus RPJMD,” kata Ghalib, legislator dari Partai Golkar.