Kontras.id, (Gorontalo) — Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, menyoroti dengan tegas praktik pungutan biaya pendidikan, khususnya terkait pengadaan seragam sekolah yang dilakukan oleh sejumlah satuan pendidikan di daerah ini.
Hal itu disampaikan La Ode dalam rapat dengar pendapat (RDP) gabungan antara Komisi I dan Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo bersama sejumlah kepala sekolah, pimpinan komite, dan perwakilan OPD terkait, Selasa (08/07/2025).
Rapat ini digelar sebagai bentuk usaha preventif terhadap penyelenggaraan pungutan yang tidak sesuai aturan di lingkungan sekolah.
Dalam pernyataannya, La Ode mengingatkan bahwa sekolah tidak memiliki kewenangan dalam hal pengadaan maupun penentuan harga seragam bagi siswa.
“Sekolah itu dilarang mengadakan pakaian seragam, tidak boleh. Tapi kalau ada organisasi atau koperasinya sekolah yang mengadakan itu silakan,” tegas La Ode.
Ia juga menyoroti temuan di beberapa sekolah dimana kepala sekolah turut menandatangani harga seragam yang dibayarkan oleh orang tua siswa. Menurutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan peran dan tanggung jawab sekolah.
“Ketika mengadakan pakaian sekolah itu, tidak benar kepala sekolah menandatangani harga seragam yang harus dibayar di sekolah. Itu tidak boleh, bukan itu tugas sekolah,” ujarnya.
La Ode meminta agar sekolah-sekolah yang telah melakukan penandatanganan harga seragam segera menarik keputusan tersebut. Ia menegaskan, sebagaimana Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 bahwa pengadaan pakaian seragam adalah tanggung jawab penuh orang tua atau wali murid.
“Apalagi sudah menetapkan harga ini sekian, harga itu sekian, itu tidak boleh. Karena pengadaan pakaian sekolah itu adalah kewajiban orang tua atau wali murid, bukan sekolah. Sekolah hanya memberikan kriterianya saja, seragam apa yang harus digunakan,” lanjutnya.
Sebagai penutup, La Ode mengingatkan agar seluruh pihak berhati-hati dan tidak mengambil kebijakan yang berpotensi bermasalah secara hukum di kemudian hari.
“Saya khawatir jangan sampai bermasalah hukum di kemudian hari,” pungkasnya.
RDP gabungan ini menjadi momentum penting bagi DPRD dan stakeholder pendidikan untuk menertibkan praktik-praktik yang berpotensi membebani masyarakat serta menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku.