Kontras.id,(Palu) – Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mempertanyakan sikap pemerintah daerah terkait dugaan kecurangan dalam proses seleksi, terutama pada formasi guru yang belum memenuhi syarat masa kerja minimal dua tahun.
Arya, salah satu perwakilan calon PPPK, mengungkapkan bahwa sebelumnya Gubernur Sulawesi Tengah telah memediasi aspirasi para peserta dan meminta mereka menyerahkan bukti dugaan pelanggaran ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Setelah pengumuman kelulusan, kami menghubungi pihak BKD melalui telepon WhatsApp, respons yang diterima justru menimbulkan kebingungan,” ungkap Arya kepada Kontras.id, Sabtu 05/07/2025.
Arya menjelaskan bahwa pihak BKD menyatakan tidak memiliki wewenang untuk menggugurkan peserta yang belum memenuhi masa kerja dua tahun, kecuali ada perintah langsung dari gubernur.
“Padahal kami diarahkan langsung oleh gubernur. Apakah memang belum ada instruksi resmi? Kami mencoba memahami, mungkin beliau lupa karena padatnya agenda,” ujar Arya.
Tak lama setelahnya, BKD merilis klarifikasi tertulis. Dalam pernyataan itu, mereka menyebut bahwa kelulusan guru yang belum dua tahun mengajar merupakan bagian dari kebijakan nasional melalui program Ruang Talenta Guru (RTG) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
“Kebijakan ini diklaim sebagai upaya pemenuhan kebutuhan guru di Sulawesi Tengah, yang saat ini membutuhkan 2.117 orang, namun baru terpenuhi oleh 169 peserta dari Tahap I dan 638 dari Tahap II,” kata Arya.
Namun, peserta seleksi menilai penjelasan BKD bertentangan dengan regulasi resmi yang ada. Mereka merujuk pada surat dari Kemendikbudristek Nomor 5591/B.B1/GT.01.03/2024 tertanggal 14 Desember 2024. Surat itu menegaskan syarat masa kerja minimal untuk pelamar PPPK Tahap II.
“Bunyi Poin 1 dalam regulasi RTG tersebut, Guru non-ASN yang dapat melamar pada periode II dengan rentang waktu pendaftaran 17 November s.d. 31 Desember 2024 adalah yang terdata aktif mengajar pada Dapodik sebagai guru di sekolah negeri pada instansi daerah yang sama paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester secara terus menerus. Perhitungan masa kerja dihitung berdasarkan riwayat keaktifan yang tercatat pada Dapodik,” jelas Arya.
Arya menegaskan bahwa regulasi tersebut harus dijadikan acuan utama dalam proses seleksi. Ia bahkan menyebut ada peserta yang secara terbuka mengakui hanya memiliki SK sejak Agustus 2024.
“Artinya saat pendaftaran, yang bersangkutan baru tiga bulan honor. Jangan sampai ada manipulasi data Dapodik hanya untuk meloloskan peserta yang belum memenuhi syarat dua tahun. Apakah aturan dibuat hanya untuk dilanggar?” tegas Arya.
Ia pun mendesak Gubernur Sulawesi Tengah dan BKD untuk mengambil sikap tegas dan transparan, demi memastikan proses seleksi PPPK berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mendesak agar Gubernur Sulawesi Tengah dan BKD segera bersikap tegas dan transparan, serta memastikan seluruh proses seleksi PPPK berjalan sesuai aturan yang berlaku, demi menjaga integritas dan keadilan bagi seluruh peserta,” tandas Arya.