Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukumKriminalPemerintahan

Ambungu Desak Kejari Kabupaten Gorontalo Tuntut Kades Buhu dengan Hukuman Setimpal

×

Ambungu Desak Kejari Kabupaten Gorontalo Tuntut Kades Buhu dengan Hukuman Setimpal

Sebarkan artikel ini
Tokoh Pemuda Desa Buhu, Kecamatan Talaga Jaya
Riri Mohammad, tokoh pemuda Desa Buhu, Kecamatan Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Koordinator Aliansi Masyarakat Buhu Menggugat (Ambungu), Riry Mohamad melayangkan peringatan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo. Ia mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut Kepala Desa Buhu, Mohamad Daud Adam, dengan hukuman setimpal atas dugaan penganiayaan terhadap warga bernama Djakarian Hasan alias Ian (23).

Menurut Riry, kekerasan yang dilakukan seorang kepala desa terhadap warganya bukan hanya mencoreng etika kepemimpinan, tetapi juga melukai rasa keadilan masyarakat luas. Ia menekankan pentingnya sikap tegas dari Kejari.

“Kami minta Kejari bertindak tegas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Ini soal keadilan bagi rakyat kecil yang berani bersuara menagih janji politik,” tegas Riry kepada Kontras.id, Rabu 02/07/2025.

Diketahui, peristiwa penganiayaan ini diduga terjadi saat korban menagih janji politik yang pernah diucapkan oleh Kades saat kampanye Pilkades. Namun bukannya diberi penjelasan, korban justru diduga mendapatkan kekerasan fisik dari Kades.

Ambungu menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk arogansi kekuasaan dan memperingatkan bahwa hal seperti itu tidak boleh dibiarkan tanpa hukuman tegas.

“Kepala desa bukan raja kecil yang bisa sewenang-wenang. Dia digaji dari uang rakyat, maka harus melayani rakyat, bukan memukulnya,” ujar Riry.

Lebih jauh, Ambungu juga menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejari Kabupaten Gorontalo jika Kades Buhu tidak  diproses atau dituntut setimpal atas kasus ini.

“Jika kasus ini dibiarkan tanpa penindakan tegas, maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah. Keadilan harus ditegakkan. Kekuasaan tanpa kontrol hukum adalah bibit tirani,” kata Riry.

Riry memperingatkan agar aparat penegak hukum tidak main-main dalam menangani perkara ini karena masyarakat sedang mengawasi.

“Ini adalah ujian bagi integritas Kejari. Jangan kecewakan rakyat demi melindungi pelaku yang kebetulan berseragam jabatan,” ucap Riry.

Riry juga menyinggung kasus di luar Gorontalo, di mana korban kecelakaan justru dijadikan tersangka atas dugaan penggelapan. Ia berharap hal serupa tidak terjadi di Kabupaten Gorontalo.

“Jadi jangan sampai kasus ini akan jadi seperti itu, biarlah itu terjadi di luar Gorontalo. Di Kabupaten Gorontalo, kami berharap Kejari berpihak kepada korban dan masyarakat,” tandas Riry.

Baca Juga: Sidang Kades Buhu, Saksi Akui Diancam Dibunuh dan Dicoret Penerima Bantuan

Diketahui, kasus tersebut saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Limboto dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi korban dan saksi-saksi lainnya.

Sebagai informasi, peristiwa ini bermula pada Kamis malam, 3 April 2025, sekitar pukul 22.00 WITA, saat korban mengaku dipukul dan ditendang berkali-kali oleh Kades Muhamad Daud Adam di kantor Desa Buhu.

Ironisnya, aksi kekerasan itu terjadi di hadapan kedua orang tua dan kerabat korban. Dugaan pemicu penganiayaan disebut-sebut karena korban menagih janji kampanye yang pernah diucapkan oleh Kades.

Rekaman CCTV kantor desa memperlihatkan insiden tersebut dan sempat tersebar luas di media sosial hingga memancing reaksi publik yang cukup besar.

Setelah proses penyelidikan, Polsek Telaga menetapkan Muhamad Daud Adam sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Ia dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Share :  
Example 120x600