Kontras.id, (Gorontalo) – Danial Hasan, ayah dari Djakarian Hasan alias Ian (23), korban penganiayaan oleh Kepala Desa Buhu, Kecamatan Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo, Mohamad Daud Adam, mengungkap fakta mengejutkan dalam sidang lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Limboto, Rabu 02/07/2025.
Saat memberikan kesaksian atas nama anaknya, Danial mengaku mendapat ancaman dari sang Kades setelah kejadian penganiayaan terjadi. Dalam persidangan, Danial menyampaikan bahwa ancaman tersebut diucapkan langsung oleh Kades Buhu.
“Jadi setelah anak saya dianiaya, pak Kades berkata biar dia bunuh di situ (tempat) tidak apa-apa. Kate Kades karena kami berada di kantor desa wilayah kekuasaannya,” ucap Danial di hadapan majelis hakim.
Tak hanya soal ancaman pembunuhan, Danial juga mengaku keluarganya terintimidasi dan tidak akan dilayani jika memiliki urusan di Kantor Desa. Bahkan, kata Danial, mereka diancam akan dikeluarkan dari daftar penerima bantuan sosial.
“Selain itu, pak Kades juga mengancam akan mengeluarkan kami dari data penerima bantuan. Kami juga diminta untuk mengurus sesuatu yang dibutuhkan di tempat lain, tidak akan dilayani di desa,” sambung Danial.
Namun, pernyataan Danial langsung diklarifikasi oleh Ketua PN Limboto sekaligus Ketua Majelis Hakim, Royke Harold Inkiriwang. Hakim menyatakan bahwa hal-hal yang disebutkan Danial tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Begini saudara saksi, apa yang saksi sampaikan tidak ada di BAP. Yang ada hanya kasus penganiayaan, jadi fokus saja di kasus itu,” tegas Hakim.
Baca Juga: Orang Tua Korban Siap Buka Kebohongan Kades Buhu di Persidangan
Hal senada juga disampaikan oleh penasehat hukum Kades Buhu, Mansur Makalaw. Ia mengingatkan saksi untuk tetap jujur dalam kesaksiannya karena berada di bawah sumpah.
“Kami ingatkan kepada saudara saksi bahwa anda telah disumpah, maka dari itu berkata jujur. Di BAP saudara saksi maupun BAP saksi korban tidak tertuang hal itu. Jadi jangan melebar, fokus yang ada di dalam BAP,” ujar Mansur.
Usai sidang, Danial menegaskan bahwa seluruh keterangannya di persidangan sebenarnya sudah pernah disampaikan kepada penyidik saat pemeriksaan di Polsek.
“Apa yang saya dan anak-anak saya (saksi lainnya) sampaikan di sidang tadi, sudah kami sampaikan saat diperiksa di Polsek. Namun kata mereka sampaikan di sana itu. Oleh sebab itu kami sampaikan di saat sidang,” tandas Danial.
Sebagai informasi, kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Kepala Desa Buhu, Muhamad Daud Adam kembali disidangkan di ruang sidang Cakra PN Limboto dengan agenda pembuktian oleh penuntut umum.