Kontras.id, (Bolmut) – Dugaan intervensi terhadap proses pendirian badan hukum Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sulawesi Utara menyeruak ke publik.
Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Perindagkop-UKM) Bolmut diduga turut ‘cawe-cawe’ dalam urusan yang semestinya independen dan berdasarkan asas kebebasan hukum.
Informasi yang diperoleh Kontras.id menyebutkan, oknum ASN tersebut diduga mengarahkan sejumlah kepala desa agar menggunakan jasa Pejabat Pembuat Akta Notaris (PPAN) tertentu dalam pendirian badan hukum koperasi desa. Bahkan, oknum itu diduga menyebarkan pesan tertulis yang mengesankan larangan penggunaan notaris dari luar wilayah Sulawesi Utara.
“Assalamualaikum wrwb. Bapak/Ibu Sangadi. Informasi dari Menkumham via Kadis Perdagangan. Bagi desa yang sudah memesan notaris di luar wilayah Sulawesi Utara, sudah dibatalkan langsung dan notaris tersebut dilarang untuk memproses akta koperasi. Untuk itu, bagi desa yang sudah terlanjur mendaftar agar segera menghubungi notaris yang ada di wilayah Boltara. Mengingat waktu batas proses tidak lama lagi, maka segera menyiapkan berkas,” bunyi pesan tersebut.
Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar, benarkah ada instruksi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)? Ataukah ini murni manuver sepihak.
Dugaan intervensi ini menuai kecaman karena berpotensi melanggar prinsip netralitas ASN dan dianggap bertentangan dengan semangat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, yang menekankan pada kemandirian dan partisipasi masyarakat desa.
Menanggapi isu ini, Plt Kepala Dinas Perindagkop-UKM Bolmut, Abraham Hassu membantah keras adanya intervensi dari pihaknya.
“Tidak ada intervensi dari kami. Para kepala desa diberikan kebebasan penuh untuk memilih notaris,” ujar kepada Kontras.id usai menghadiri kegiatan Government Care di Kecamatan Sangkub, Jumat 20/06/2025.
Baca Juga: Notaris Akbar Datunsolang Kawal Tuntas Legalitas Koperasi Desa di Kecamatan Bintauna
Abraham mengklaim bahwa pesan berisi larangan itu merupakan kekeliruan penulisan oleh bawahannya. Menurutnya, kata ‘Boltara‘ dalam pesan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi wilayah kerja notaris, melainkan murni kesalahan ketik.
“Saya pikir yang bersangkutan hanya salah ketik. Jadi, saya tegaskan kembali, tidak ada intervensi apa pun dari kami,” tegas Abraham .
Namun di sisi lain, regulasi justru menunjukkan hal sebaliknya. Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham Nomor AHU-Aah.02-40 Tahun 2025, dijelaskan bahwa seluruh notaris di Indonesia—tanpa pengecualian wilayah—dapat memberikan layanan pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Artinya, tidak ada dasar hukum yang membenarkan pembatasan wilayah kerja notaris sebagaimana yang disebutkan dalam pesan tersebut. Jika benar terjadi, tindakan tersebut tidak hanya mengarah pada penyalahgunaan wewenang, namun juga bisa menjadi preseden buruk dalam proses legalisasi koperasi desa yang tengah digalakkan secara nasional.
Kasus ini mencerminkan betapa pentingnya pengawasan terhadap peran ASN dalam program strategis nasional. Jika netralitas terganggu, maka semangat pemberdayaan ekonomi desa melalui koperasi bisa ternoda oleh kepentingan pribadi atau kelompok.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait seperti Inspektorat Daerah dan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Utara belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut.