Example floating
Example floating
AdvertorialDaerahLegislator

Umar Karim: Persoalan Sawit di Gorontalo Sudah Menyerempet ke Ranah Pidana

×

Umar Karim: Persoalan Sawit di Gorontalo Sudah Menyerempet ke Ranah Pidana

Sebarkan artikel ini
pansus sawit
Ketua Pansus Sawit DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim,(foto: Istimewa)

Kontras.id, (Gorontalo) – Permasalahan serius yang membelit sektor perkebunan sawit di Provinsi Gorontalo kini memasuki babak baru. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo secara tegas mengindikasikan adanya unsur pidana dalam berbagai kasus tata kelola sawit di daerah itu.

Hal ini terungkap dalam pertemuan krusial yang digelar pada Senin (02/06/2025), dengan mengundang jajaran tinggi Polda Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dari tingkat provinsi hingga kabupaten-kabupaten penghasil sawit, yakni Gorontalo, Boalemo, dan Kabupaten Pohuwato.

Ketua Pansus Persoalan Perkebunan Sawit, Umar Karim, menjelaskan hal-hal yang menjadi sorotan utama dalam pertemuan tersebut. Dengan nada serius, ia membeberkan berbagai temuan di lapangan yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum berat.

“Kami disini untuk memaparkan fakta-fakta yang kami temukan langsung di lapangan. Dan dari fakta-fakta ini, kami melihat dengan jelas bahwa persoalan sawit ini sudah jauh melampaui masalah administrasi semata, ini sudah menyerempet ke ranah pidana,” tegas Umar Karim.

Salah satu sorotan utama Umar Karim adalah praktik yang merugikan petani plasma. Ia mengungkapkan bagaimana banyak petani yang seharusnya mendapatkan hak atas kebun plasma, namun tidak mengetahui di mana letak kebun tersebut.

“Ini adalah pelanggaran mendasar. Undang-undang itu mewajibkan kepada setiap perusahaan sawit untuk memberikan sebagian lahannya, yaitu kebun plasma, untuk dikelola oleh masyarakat petani dengan pola kemitraan,” ujar Umar Karim.

Akan tetapi, kenyataan di lapangan sangat menyedihkan. Masyarakat petani justru tidak mengetahui letak kebun plasma mereka.Lebih lanjut, Umar Karim juga menyoroti modus operandi lain yang disinyalir mengandung unsur pidana.

“Kami menemukan ada banyak kasus penyalahgunaan lahan HGU (Hak Guna Usaha) yang tidak sesuai peruntukan. Lahan yang seharusnya untuk sawit justru digunakan untuk hal lain, atau bahkan HGU-nya tidak jelas. Ini adalah bentuk pelanggaran berat yang harus ditindaklanjuti,” katanya.

Tak hanya itu, Pansus juga menemukan adanya perusahaan sawit yang beroperasi tanpa izin yang sah atau izinnya tidak bersesuaian dengan aktivitas di lapangan.

“Ada perusahaan yang beroperasi tapi izinnya tidak sesuai,” imbuh Umar Karim, seraya menuntut transparansi dari pihak perusahaan.

Meskipun belum berbentuk rekomendasi resmi Pansus, Umar Karim menekankan bahwa paparan ini adalah “panggilan” bagi aparat penegak hukum untuk bergerak.

“Ini belum merupakan rekomendasi pansus, tapi kami hanya memaparkan temuan kami di lapangan. Kami hadirkan data, kami hadirkan fakta. Karena itu kami melihat, persoalan sawit saat ini bukan lagi hanya persoalan kebun sawit semata tapi sudah menyerempet ke ranah pidana,” tegasnya.

Umar Karim secara eksplisit meminta Polda dan Kejaksaan untuk menindaklanjuti temuan-temuan tersebut berdasarkan kewenangan dan kewajiban masing-masing sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap, dengan adanya pemaparan ini, Polda dan Kejaksaan bisa segera mengambil langkah konkret. Ada cukup bukti awal untuk memulai penyelidikan. Jangan biarkan petani terus merugi, jangan biarkan pelanggaran hukum terus terjadi di bumi Gorontalo,” pungkasnya, menandakan keseriusan Pansus dalam mengawal kasus ini.

Pertemuan ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRD Gorontalo tidak akan tinggal diam terhadap dugaan praktik ilegal di sektor perkebunan sawit. Bola panas kini berada di tangan aparat penegak hukum untuk membuktikan komitmen mereka dalam menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak masyarakat petani.

Share :  
Example 120x600