Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukum

Pengusaha Tambang Ilegal Tuding Kapolres Boalemo Lakukan Pembohongan Publik Soal Penertiban

×

Pengusaha Tambang Ilegal Tuding Kapolres Boalemo Lakukan Pembohongan Publik Soal Penertiban

Sebarkan artikel ini
Marten Basaur
Marten Basaur didampingi kuasa hukumnya Rahman Sahi, saat diwawancarai awak media usai melaporkan Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi ke Propam Polda Gorontalo pada Selasa 3 Juni 2025,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Kontras.id, (Gorontalo) – Marten Basaur, pengusaha pertambangan emas tanpa izin (PETI), menuduh Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi, melakukan pembohongan publik.

Menurut Marten, pernyataan Kapolres Boalemo yang disiarkan di sejumlah media mengenai penertiban aktivitas PETI di wilayah tersebut hanyalah bentuk pembohongan publik.

“Saya meluruskan bahwa video dari pak Kapolres Boalemo, ini pembohongan publik,” ujar Marten dalam video yang diunggah di akun TikTok pribadinya, yang dilansir Kontras.id, Kamis 05/06/2025.

Baca Juga: Video Adu Mulut Kapolres Boalemo dan Pelaku PETI Viral, Nama Kasubdit Tipiter Disebut

Marten mengungkapkan bahwa penggunaan alat berat jenis excavator oleh pengusaha tambang emas ilegal di Provinsi Gorontalo tidak hanya terbatas pada dirinya. Dia menambahkan, terdapat ratusan alat berat yang tersebar di berbagai wilayah PETI di Provinsi Gorontalo, terutama di Kabupaten Boalemo dan Pohuwato.

“Dan di Kabupaten Boalemo itu ada sekitar puluhan alat berat. Selain saya yang di situ, ada beberapa puluhan alat berat juga yang bekerja,” ungkap Marten.

Marten mengatakan bahwa AKBP Sigit Rahayudi telah menjabat sebagai Kapolres Boalemo selama hampir setahun, sementara dirinya baru melaksanakan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut selama tiga bulan terakhir.

“Jadi kalau beliau bilang mau berantas tambang ilegal, itu saya rasa pembohongan publik, dia pembohongan publik.” ucap Marten.

Marten menegaskan bahwa selama hampir setahun menjabat, AKBP Sigit Rahayudi tidak mengambil langkah untuk menghentikan aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah tersebut.

“Karena dia (Sigit Rahayudi _red) menjabat kurang lebih satu tahun, dia biarkan tambang ilegal itu beredar. Dia biarkan kok,” tegas Marten.

Baca Juga: Dugaan Pungli di PETI Boalemo, Setoran Rp 30 Juta Per Bulan ke Polisi

Marten bahkan menduga, AKBP Sigit Rahayudi turut menikmati hasil dari dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum kepolisian yang mencapai Rp 30 juta per unit alat berat setiap bulan.

“Dan saya rasa juga dia (AKBP Sigit Rahayudi _red) menikmati setoran kontribusi (Rp 30 juta per unit _red) itu,’ tegas Marten.

Menurut Marten, jika penertiban terhadap tambang ilegal benar-benar dilaksanakan, itu seharusnya dilakukan sejak awal Sigit menjabat sebagai Kapolres Boalemo. Namun, hingga kini, aktivitas tersebut masih dibiarkan.

“Kalau dia bilang dia menertibkan betul tambang ilegal, dari masuknya dia jadi kapolres, kenapa sampai saat ini dia biarkan. (Tapi) dengan video saya (Berdebat dengan AKBP Sigit _red) beredar, baru dia mau berantas,” ujar Marten.

Marten juga menjelaskan alasan dirinya menentang penertiban tambang ilegal yang dilakukan oleh Kepolisian Polres Boalemo. Menurutnya, aparat kepolisian yang melakukan penindakan terhadap aktivitas ilegal harus dilengkapi dengan surat perintah atau sprint.

“Nah dia (AKBP Sigit Rahayudi _red) perintahkan Kasat Reskrim turun dengan anggotanya ke lokasi tambang tersebut yang saya kerja, tanpa dibekali sprin. Kalau memang ada Sprint, silahkan tangkap excavator bersama anak buah saya, dan saya komperatif untuk datang,” tandas Marten.

Baca Juga: Klarifikasi Kapolres Boalemo terkait Kontroversi Video Adu Mulut dengan Penambang Ilegal

Sebelumnya, Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi, menegaskan bahwa penertiban tambang ilegal di wilayahnya dilakukan secara bertahap, mengingat dinamika yang ada. Penertiban tersebut tidak hanya terfokus pada satu lokasi, tetapi juga mencakup berbagai daerah seperti Teinilo dan Sumisus.

“Semuanya dimulai dengan imbauan, bukan penindakan langsung. Penertiban kami bersifat menyeluruh, tidak pilih kasih,” kata Sigit.

Sementara tuduhan mengenai setoran sebesar Rp 30 juta per unit alat berat dibantah keras oleh Sigit. Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada pembicaraan atau laporan terkait setoran tersebut dalam setiap forum mediasi atau komunikasi dengan Marten.

“Jika memang ada setoran, silakan dibuktikan. Setor ke siapa? Saya pastikan tidak ada satu rupiah pun yang saya terima dari Marten,” tegas Sigit.

Share:  
Example 120x600