Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Puluhan Buruh di PHK Sepihak, SBSI Bolmut Desak DPRD Gelar RDP

×

Puluhan Buruh di PHK Sepihak, SBSI Bolmut Desak DPRD Gelar RDP

Sebarkan artikel ini
Samsudin Olii
Samsudin Olii, Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesi (SBSI) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut),(foto Istimewa).

Kontras.id, (Bolmut) – Momentum Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2025 dimanfaatkan oleh DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) untuk menyuarakan berbagai dugaan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.

Dalam pernyataan resminya, Ketua DPC SBSI Bolmut, Syamsudin Olii mengungkap bahwa puluhan buruh dilaporkan telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh sejumlah perusahaan, baik swasta maupun milik negara, yang beroperasi di wilayah Bolmut. Laporan-laporan tersebut telah dikumpulkan oleh pihak SBSI dalam beberapa bulan terakhir.

“Banyak perusahaan masih memperlakukan pekerja secara tidak adil dan tidak manusiawi. Ini tidak sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata Syamsudin dalam audiensi terbuka yang digelar di Café Mutiara Pantai, Batu Pinagut, Boroko Timur, Kamis 01/05/2025 .

Dalam audiensi yang dihadiri oleh perwakilan perusahaan, serikat buruh, pekerja, serta unsur masyarakat sipil, sejumlah pelanggaran hukum ketenagakerjaan dilaporkan secara terbuka.

Dugaan pelanggaran meliputi PHK tanpa proses bipartit, pemotongan upah sepihak, hingga pengabaian hak-hak dasar pekerja seperti cuti dan jam kerja yang manusiawi.

Baca Juga: Perayaan May Day Berubah Luka, ‘Buruh di Bolmut Dikorbankan Tanpa Kompensasi’

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 telah mengatur berbagai aspek yang wajib dipenuhi oleh pengusaha, antara lain:

Hak pekerja, termasuk upah minimum, waktu kerja wajar, cuti, dan jaminan perlindungan.

Kewajiban pengusaha, seperti pembayaran upah tepat waktu, penyediaan lingkungan kerja yang aman, serta pemberian jaminan sosial.

Hubungan industrial, yang mencakup prosedur penyelesaian perselisihan, negosiasi kolektif, dan penguatan peran serikat buruh.

Namun, menurut SBSI Bolmut, sebagian perusahaan masih mengabaikan kewajiban-kewajiban tersebut. Pihak serikat pun menilai lemahnya pengawasan dan penegakan hukum menjadi faktor utama suburnya pelanggaran hak pekerja di daerah.

Sebagai langkah lanjutan, SBSI Bolmut telah melayangkan surat resmi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolmut guna meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Forum tersebut direncanakan akan menjadi ruang mediasi formal untuk membahas berbagai aduan buruh secara langsung bersama pihak-pihak terkait.

“Insya Allah akan segera dijadwalkan. Kami ingin memastikan pekerja tidak terus menjadi korban ketidakadilan,” tambah Syamsudin.

May Day 2025 di Bolmut diperingati tidak hanya sebagai simbol perjuangan kaum buruh, tetapi juga sebagai momentum perlawanan terhadap praktik ketenagakerjaan yang merugikan. SBSI Bolmut menegaskan komitmennya untuk terus melakukan advokasi hukum dan pengawasan terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran.

Dukungan dari pemerintah daerah dan penegak hukum sangat dibutuhkan agar hak-hak pekerja benar-benar dihormati dan dijamin oleh negara. Sebab, kesejahteraan buruh tidak hanya menjadi tanggung jawab serikat, melainkan kewajiban moral seluruh komponen bangsa.

Share :  
Example 120x600