Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukum

Data Warga Disalahgunakan, Kartu SIM Ilegal Marak di Gorontalo

×

Data Warga Disalahgunakan, Kartu SIM Ilegal Marak di Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Kartu SIM
Ilustrasi kartu SIM,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Fenomena peredaran kartu SIM yang telah terregistrasi tanpa persetujuan pemilik data kian meresahkan di Gorontalo. Investigasi di lapangan mengungkap praktik curang yang diduga dilakukan oleh oknum distributor yang memanfaatkan informasi pribadi milik masyarakat secara ilegal untuk mengaktifkan kartu SIM sebelum dipasarkan ke berbagai konter.

Dari hasil pemantauan di sejumlah titik penjualan kartu perdana, terlihat kartu SIM dari provider tertentu seperti Indosat Tri (3) sudah dalam keadaan aktif. Kartu ini kerap disebut “kartu regis” atau dikenal di kalangan pedagang sebagai “kartu Joss”.

Seorang sales Indosat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku bahwa kartu-kartu tersebut telah lebih dulu diregistrasi oleh pihak distributor sebelum sampai ke tangan mereka.

Menurut pengakuannya, ia dan rekan-rekan kerja kerap menerima file digital berisi data pribadi warga—termasuk NIK dan KK—yang siap digunakan saat dibutuhkan.

“Data itu diberikan dalam file Excel oleh atasan kami di distributor. Jika diperlukan, kami bisa langsung registrasi kartu di lapangan,” ungkapnya.

Praktik ini, lanjutnya, biasanya semakin gencar dilakukan menjelang akhir bulan. Target distribusi yang ditetapkan mencapai 350 kartu per tenaga penjual setiap bulannya, mendorong para sales untuk mengikuti instruksi tanpa banyak bertanya.

“Kami tidak tahu data siapa yang digunakan. Tapi yang jelas, itu diberikan oleh distributor dan kami hanya menjalankan instruksi,” tambahnya.

Lebih jauh, proses registrasi tak hanya dilakukan oleh para sales, melainkan juga oleh pihak distributor sendiri sebelum kartu dikirim ke pasar. Situasi ini memperkuat dugaan adanya pola pelanggaran yang sistematis dalam proses distribusi kartu SIM di wilayah yang dikenal sebagai Serambi Madinah tersebut.

Imran Latif, HRD dari PT Qijob Saka Gemilang—perusahaan penyedia tenaga kerja untuk distributor Indosat di Gorontalo—membenarkan bahwa tenaga penjual tersebut berada di bawah naungan perusahaannya. Namun, ia dengan tegas membantah adanya arahan dari perusahaan untuk melakukan registrasi dengan data orang lain.

“Dalam kontrak kerja, sudah ditegaskan larangan keras melakukan registrasi dengan menggunakan data pribadi orang lain,” ujar Imran.

Imran juga mengonfirmasi bahwa pada Maret 2025 lalu, dua orang tenaga penjual sempat diamankan oleh aparat karena diduga menjual kartu SIM yang telah diaktifkan lebih dulu.

“Pihak kepolisian menyebut mereka menjual kartu regis. Tapi dari pihak perusahaan, praktik semacam itu tidak dibenarkan,” tegas Imran.

Tanggapan dari Pihak Provider

Saat dimintai konfirmasi, AVP Public Relations Indosat Ooredoo Hutchison untuk wilayah Sulawesi, Andi Nataziah Rachmawaty Ibrahim, menyatakan bahwa dirinya sedang cuti. Namun ia menambahkan bahwa laporan terkait praktik ini telah diteruskan ke manajemen untuk ditindaklanjuti secara internal.

“Ada prosedur internal yang harus dijalankan terlebih dahulu. Kami sedang proses review dan menunggu persetujuan manajemen,” kata Andi.

Share :  
Example 120x600