Kontras.id, (Gorontalo) – Aktivis dan tokoh pemuda Kabupaten Gorontalo, Man’ut M. Ishak yang menjunjung tinggi nilai keadilan dan perlindungan terhadap warga negara, menyampaikan keprihatinan mendalam atas tindakan Kepala Desa Buhu, Kecamatan Talaga Jaya Kabupaten Gorontalo yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap warganya.
Man’ut mengatakan bahwa perbuatan Kepala Desa Buhu tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga merusak citra pemimpin desa yang seharusnya menjadi pelindung dan panutan bagi warganya.
Man’ut menyampaikan bahwa Kepala desa memiliki kedudukan strategis dalam struktur pemerintahan yang paling dekat dengan rakyat. Ia seharusnya menjadi figur yang mencerminkan integritas, keadilan, dan pengayoman.
“Namun, ketika seorang kepala desa justru menjadi pelaku kekerasan terhadap warganya, hal ini menjadi indikasi serius bahwa yang bersangkutan telah kehilangan legitimasi moral dan sosial untuk memimpin,” kata Man’ut kepada Kontras.id, Jumat 11/04/2025.
Mantan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gorontalo (UG) ini menjelaskan bahwa sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 82 Tahun 2015, Pasal 30 ayat (1), kepala desa yang sedang dalam proses hukum karena diduga melakukan tindak pidana dapat diberhentikan sementara oleh Bupati atau Wali Kota.
“Ketentuan ini ada untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa dan melindungi masyarakat dari potensi intimidasi atau gangguan selama proses hukum berjalan,” jelas Man’ut.
Man’ut meyakini bahwa tindakan Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi dalam memberhentikan sementara kepala desa Buhu merupakan langkah yang bijak dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Tidak hanya menunjukkan kepatuhan terhadap aturan hukum, tetapi juga merupakan bentuk keberpihakan kepada rakyat yang membutuhkan perlindungan,” ujar mantan Koordinator BEM Provinsi Gorontalo ini.
Menurut Man’ut, jika kepala desa yang diduga melakukan kekerasan tetap dipertahankan dalam jabatannya, dikhawatirkan akan terjadi ketimpangan kekuasaan yang berujung pada ketakutan masyarakat untuk bersuara dan melapor.
“Kondisi ini berpotensi menumbuhkan budaya impunitas dan kekuasaan yang sewenang-wenang,” terang Man’ut.
Man’ut menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan rasa aman dan kepercayaan terhadap pemerintah, khususnya di tingkat desa. Untuk itu, penting bagi Bupati mengambil sikap tegas dan menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi tindakan kekerasan, terlebih jika dilakukan oleh seorang pejabat publik.
“Kami mendesak Bupati untuk segera menerbitkan keputusan pemberhentian sementara Kepala Desa Buhu demi menjaga marwah pemerintahan desa, serta demi kepentingan dan keselamatan warga desa yang menjadi korban maupun masyarakat lainnya,” tegas Man’ut.
Man’ut mengatakan bahwa langkah ini bukan bentuk penghakiman, melainkan upaya menegakkan keadilan dan menjamin proses hukum berjalan dengan adil dan bebas dari intervensi.
“Pemerintah harus berdiri bersama rakyat, bukan justru membiarkan rakyat menjadi korban dari penguasa yang menyalahgunakan wewenangnya,” tandas Man’ut.
Hingga berita ditulis, Kontras.id masih berupaya meminta tanggapan Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi.