Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukum

Bakal Surati KSOP, LPGo Minta Kontainer Diduga Bermuatan Batu Hitam Diperiksa

×

Bakal Surati KSOP, LPGo Minta Kontainer Diduga Bermuatan Batu Hitam Diperiksa

Sebarkan artikel ini
Reflin Liputo
Ketua LSM LPGo, Reflin Liputo,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Pemuda Gorontalo (LPGo) Provinsi Gorontalo berencana mengirim surat kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di beberapa wilayah terkait dugaan pengiriman barang ilegal.

LPGo meminta pemeriksaan terhadap box kontainer yang diangkut Kapal Meratus Gorontalo, yang dilaporkan berangkat dari Pelabuhan Anggrek pagi tadi Sabtu 08/03/2024.

Ketua LSM LPGo, Reflin Liputo mengungkapkan bahwa pihaknya mencurigai adanya sejumlah box kontainer yang berisi barang ilegal berupa batu hitam (black stone).

Barang tersebut diduga akan dikirim ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, namun juga berpotensi dibongkar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

“Barang tersebut rencananya akan dikirim ke Tanjung Priok, tapi tidak menutup kemungkinan juga bakal dibongkar di Tanjung Perak Surabaya,” ujar Reflin kepada Kontras.id.

“Jadi kami akan mengirim surat ke KSOP Tanjung Perak, Tanjung Priok dan Polsek Pelabuhan,” sambung Reflin.

Baca Juga: Flash News: Tiga Truk Bermuatan Batu Hitam Diduga Lolos Pengawasan APH

LSM LPGo juga akan mencantumkan sejumlah Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) yang diduga terlibat dalam meloloskan barang ilegal tersebut dari Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango hingga ke Pelabuhan Anggrek.

“Salah satunya JPT yang akan kita cantumkan dalam surat tersebut adalah JPT yang diduga merupakan milik PT SLC. Kami meminta KSOP dan Polsek Pelabuhan untuk memeriksa seluruh box kontainer yang menggunakan JPT tersebut,” tegas Reflin.

LSM LPGo berharap KSOP dan Polsek Pelabuhan dapat lebih mudah mengidentifikasi box kontainer yang dicurigai membawa batu hitam.

Pihaknya meyakini bahwa informasi mengenai pengirim, nomor box kontainer, tujuan barang, serta JPT yang terlibat dapat ditemukan dalam dokumen Bill of Lading (B/L) yang ada di Jasa Pelayaran.

“Kami yakin di Bill of Lading (B/L) tertuang data pengirim siapa, nomor box kontainer, tujuan barang, maupun JPT tersebut,” ucap Reflin.

Baca Juga: Gagal Diseludupkan, Tiga Truk Diduga Batu Hitam Dikembalikan ke Suwawa

Dugaan pengiriman batu hitam ini menambah panjang daftar kasus penyelundupan yang melibatkan pelabuhan di Indonesia. Oleh karena itu, LSM LPGo menegaskan pentingnya transparansi dalam pengawasan pengiriman barang guna mencegah praktik ilegal yang merugikan negara.

“Kami berharap pihak KSOP dan aparat kepolisian setempat segera menindaklanjuti laporan kami dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap setiap kontainer yang dicurigai membawa muatan ilegal,” tandas Reflin.

Share :  
Example 120x600