Kontras.id, (Gorontalo) – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo melaksanakan pemutakhiran data gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Senin 06/01/2025.
Kegiatan ini berlangsung di ruang Perbendaharaan BKAD dan dijadwalkan hingga 10 Januari 2025 sebagai batas akhir.
Kepala Bidang Perbendaharaan BKAD Kabupaten Gorontalo, Nurdjana Utiarahman, SE., menyampaikan bahwa pemutakhiran data gaji bertujuan untuk memastikan akurasi dan validitas penggajian ASN pada tahun anggaran 2025. Dengan data yang mutakhir, diharapkan tidak ada kesalahan dalam perhitungan gaji ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
“Proses ini penting agar setiap ASN, baik PNS maupun PPPK, menerima haknya sesuai ketentuan,” kata Nurdjana. Ia menegaskan bahwa pembaruan data ini menjadi bagian dari upaya peningkatan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menertibkan administrasi dan menyempurnakan data pendukung belanja gaji ASN tahun anggaran 2024. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Tim Pemeriksa BPK RI terkait transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Seluruh ASN diwajibkan menyerahkan Formulir Kartu Permohonan Penambahan Penghasilan Pegawai (KP-4) beserta dokumen pendukung lainnya sebagai syarat pemutakhiran data. Proses ini juga menjadi bagian dari persiapan pencairan gaji ASN agar sesuai dengan regulasi terbaru.
Nurdjana menambahkan bahwa pemutakhiran data ini tidak hanya memastikan keakuratan gaji ASN, tetapi juga menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan penggajian di masa mendatang. Oleh karena itu, setiap ASN diharapkan dapat segera melengkapi dan menyerahkan dokumen yang diperlukan sebelum batas akhir yang telah ditentukan.
Dengan adanya pemutakhiran data ini, BKAD Kabupaten Gorontalo berupaya meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Keakuratan data penggajian diharapkan dapat mencegah potensi kesalahan administrasi serta memastikan setiap ASN menerima haknya secara tepat waktu.