Kontras.id, (Gorontalo) – Puluhan jurnalis dari berbagai media di Gorontalo menggelar aksi solidaritas di depan Kantor Polda Gorontalo, Selasa 24/12/2024.
Aksi ini merupakan buntut dari dugaan penyalahgunaan wewenang oleh seorang oknum polisi berpangkat Kombes yang memukul wartawan RTV, Ridha Yansa saat meliput demonstrasi HMI Badko Sulawesi Utara–Gorontalo sehari sebelumnya.
Pemukulan tersebut tidak hanya merusak kebebasan pers yang dijamin UU Nomor 40 Tahun 1999, tetapi juga menyebabkan kerusakan pada ponsel Ridha Yansa.
“Kami meminta anggota polisi yang terlibat dalam kekerasan wartawan harus diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Wawan Akuba, Ketua AJI Gorontalo dalam orasinya.
Baca Juga: IJTI Pusat Desak Polri Usut Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Gorontalo
Dalam aksi yang berlangsung selama dua jam, para jurnalis menggantungkan ID card mereka di pagar Polda sebagai simbol protes. Mereka menuntut pelaku meminta maaf secara terbuka, mengganti kerusakan ponsel korban, dan memastikan insiden serupa tidak terulang lagi.
“Kami tak ingin insiden kekerasan kepada wartawan ini terulang lagi. Sehingga kasus ini harus ditindaklanjuti oleh Polda Gorontalo,” kata Usman Anapia, salah satu orator aksi.
Dukungan terhadap aksi ini juga datang dari organisasi jurnalis seperti AJI Gorontalo, PWI, dan IJTI. Perwakilan PWI Gorontalo, Anki menegaskan bahwa kekerasan kepada jurnalis adalah ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi.
“Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi. Kami tidak akan tinggal diam,” tegas Anki.
Para jurnalis berharap Kapolda Gorontalo segera memberikan klarifikasi dan memastikan pelaku kekerasan terhadap wartawan diproses sesuai hukum untuk menjaga kebebasan pers di Gorontalo.