Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukumKriminal

IJTI Pusat Desak Polri Usut Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Gorontalo

×

IJTI Pusat Desak Polri Usut Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi tentang kekerasan oleh aparat penegak hukum terhadap jurnalis,(foto dok. AI/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat mengutuk keras dugaan kekerasan terhadap jurnalis Rajawali Televisi (RTV), Ridha Yansa yang diduga dilakukan oleh Karo Ops Polda Gorontalo, Kombes Pol. Tony E.P. Sinambela.

Pengurus Pusat IJTI Pusat menilai bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tetapi juga mengancam kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.

Menurut Pengurus Pusat IJTI Pusat, peristiwa tersebut mencoreng citra kepolisian sebagai pelindung masyarakat dan mitra kerja jurnalis. Sesuai UU Pers, pelaku kekerasan terhadap jurnalis dapat dijerat dengan sanksi pidana.

Baca Juga: Jurnalis Gorontalo Dipukul Polisi Saat Liput Demonstrasi di Depan Polda

IJTI mendesak Kepolisian RI segera mengusut tuntas kasus tersebut dan meminta Polda Gorontalo menjamin keamanan jurnalis dalam menjalankan tugas. IJTI juga mendesak institusi kepolisian menghormati fungsi jurnalis sebagai pengawal transparansi publik.

IJTI mengingatkan para jurnalis untuk tetap profesional dan mematuhi kode etik jurnalistik. Kemerdekaan pers adalah elemen vital demokrasi yang tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk aparat negara.

Baca Juga: PWI Gorontalo Boikot Pemberitaan Polda Jika Kekerasan Wartawan Tak Diusut Tuntas
Baca Juga: PWI Desak Kapolda Gorontalo Copot Oknum Penghalang Kebebasan Pers

Sebagai bentuk solidaritas, IJTI mengajak seluruh insan pers untuk bersatu melindungi kebebasan pers dari segala bentuk ancaman dan intimidasi.

Insiden yang menpa Ridha Yansa terjadi pada Senin, 23 Desember 2024, ketika dirinya sedang meliput unjuk rasa Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Badko Sulawesi Utara-Gorontalo di Mapolda Gorontalo. Aksi itu memprotes maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

Baca Juga: IJTI dan AJI Gorontalo Tuntut Polisi Perusak Alat Jurnalis Ditindak Tegas

Ketika situasi memanas dan terjadi pembakaran ban oleh massa, aparat melakukan penangkapan terhadap beberapa peserta aksi. Ridha, yang sedang merekam peristiwa dengan ponselnya, didatangi oleh seorang polisi berpangkat Kombes. Oknum tersebut diduga memukul ponsel Ridha hingga rusak, mengakibatkan ia tidak dapat melanjutkan peliputan.

Ridha mengaku insiden itu terjadi saat dirinya masih merekam aksi. Kerusakan pada ponselnya mengganggu tugas jurnalistiknya di lapangan.

Share :  
Example 120x600