Kontras.id, (Gorontalo) – Organisasi wartawan di Gorontalo mengecam keras tindakan seorang oknum perwira polisi yang diduga merusak alat kerja jurnalis saat meliput aksi unjuk rasa di depan Polda Gorontalo, Senin (23/12/2024).
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Gorontalo, Melki Gani, menyatakan bahwa tindakan menghalangi peliputan wartawan, apalagi yang sudah menunjukkan tanda pengenal, tidak dapat dibenarkan.
“Olehnya atas peristiwa ini, IJTI akan mendatangi Polda Gorontalo untuk melaporkan kejadian tersebut,” tegas Melki.
Baca Juga: Jurnalis Gorontalo Dipukul Polisi Saat Liput Demonstrasi di Depan Polda
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Gorontalo, Wawan Akuba, juga mengutuk insiden ini yang ia sebut mencederai kebebasan pers. “Kami sangat sesalkan hal tersebut. Ini merupakan bentuk intimidasi,” ujarnya.
Wawan berharap Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Pudji Prasetijanto Hadi, segera menindaklanjuti laporan ini agar kejadian serupa tidak terulang.
Baca Juga: PWI Gorontalo Boikot Pemberitaan Polda Jika Kekerasan Wartawan Tak Diusut Tuntas
Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Gorontalo, Andi Arifuddin, menuntut oknum polisi berpangkat Komisaris Besar yang terlibat segera memberikan penjelasan dan bertanggung jawab. Jika terbukti bersalah, ia meminta Kapolda Gorontalo mencopot oknum tersebut.
“Tindakannya itu merupakan bentuk menghalang-halangi kerja jurnalistik, sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegas Andi.
Dalam UU Pers, Pasal 4 menyebutkan bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi. Sementara itu, Pasal 18 menyatakan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat dijatuhi pidana maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Baca Juga: PWI Desak Kapolda Gorontalo Copot Oknum Penghalang Kebebasan Pers
Sebelumnya, jurnalis Rajawali TV (RTV) Gorontalo, Ridha Yansa, menjadi korban pemukulan oleh seorang oknum polisi berpangkat Kombes saat meliput aksi unjuk rasa yang berujung anarkis. Akibat kejadian itu, alat kerja Ridha rusak berat.