Kontras.id, (Gorontalo) – Kasus intimidasi terhadap wartawan kembali terjadi, kali ini melibatkan anggota Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo. Insiden ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia yang terus memprihatinkan.
Peristiwa ini menimpa Herman Abdulah alias Popay wartawan Jasmer7 yang mendapatkan ancaman atau intimidasi hingga perampasan alat kamera (handphone) oleh aparat kepolisian Polda Gorontalo, Minggu 08/12/2024.
Herman mengungkapkan bahwa awalnya ia menerima informasi akan adanya penangkapan narkoba di Jalan Trans Sulawesi, Desa Padengo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, sekitar pukul 14:00 WITA.
Herman yang mendapatkan informasi itu segera menuju lokasi untuk meliput penangkapan tersebut.
Namun, setibanya di lokasi, Herman mendapati penangkapan tersebut ternyata terkait kasus minuman keras (miras), bukan narkoba. Saat ia tengah melakukan peliputan penangkapan atau penggerebekan sebuah mobil hitam bernomor polisi DM1052 BF, sejumlah polisi termasuk yang diduga Kanit Narkoba Polda Gorontalo menghalanginya.
“Ada tarik menarik ketika saya mencoba mempertahankan HP. Akhirnya HP saya dirampas,” jelas Herman.
Lebih dari itu, Kanit Narkoba Polda Gorontalo sempat mengeluarkan ancaman kepada Herman.
“Cari tahu namanya. Kalau ada berita atau foto yang muncul selain dari kita, berarti dari kau. Kau yang saya cari,” ucap Herman yang menirukan perkataan Kanit.
Setelah HP tersebut dikembalikan, Herman menyadari semua foto yang sempat diambilnya telah dihapus. Ia mengaku kecewa dan merasa diintimidasi. Herman menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap pers.
“Saya sangat terintimidasi. Ini jelas melanggar hak kebebasan pers,” ungkap Herman.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Gorontalo, AKBP Desmont Harjendro, ketika dikonfirmasi, menyatakan belum mengetahui kejadian ttersebut
“Kita cek dulu mas, biar jelas semuanya,” ujar Desmont singkat.