Kontras.id, (Gorontalo) – Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo, Sumanti Maku yang meminta sejumlah barang elektronik ke Direktur BSG Cabang Limboto, Tomi Gobel diduga melanggar prosedur administrasi organisasi pemerintahan.
Hal ini seperti disampaikan oleh Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Gorontalo, Syukri Botutihe saat ditemui Kontras.id di ruang kerjanya, Selasa 08/10/2024. Syukri menilai ada kesalahan administrasi atau mekanisme kerja yang dilanggar oleh Kadis PMD.
“Ada mis administrasi, ada sedikit mekanisme kerja yang dilewati oleh Kadis PMD. Namanya manusia bisa saja ada yang keliru,” ungkap Syukri.
Syukri menegaskan bahwa meskipun apa yang diupayakan oleh Kadis PMD bertujuan untuk menunjang tugas dinasnya, tetap saja prosedur administrasi yang diambil tidak tepat.
“Saya menilai apa yang diminta oleh Kadis PMD sebetulnya untuk menunjang tugasnya, hanya saja mekanisme administrasi yang ditempuh itu yang harus diperbaiki,” tegas Syukri.
Syukri mengaku bahwa Kadis PMD melewatkan mekanisme penting dalam proses pengajuan permintaan barang berupa fasilitas kantor ke BSG, termasuk tidak melibatkan Sekretariat Daerah.
“Kalau saya baca surat itu dari Kadis langsung ke BSG tanpa tembusan ke Bupati, jadi itu yang menurut saya ada mis administrasi yang harus diperbaiki,” ucap Syukri.
Syukri menjelaskan bahwa pentingnya koordinasi antar dinas dan kepala daerah, terutama dalam hal pengajuan permintaan barang atau bantuan meskipun ada surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Dinas PMD harusnya melakukan koordinasi atau melaporkan seluruh rencana kerja dan permintaannya ke Bupati, walaupun ada surat dari Mendagri,” jelas Syukri.
Menurut Syukri, jika ada laporan dari dinas yang masuk ke kepala daerah, maka unsur terkait akan ditugaskan untuk melakukan kajian mendalam.
“Sayangnya, langkah tersebut dinilai kurang atau bahkan tidak dilakukan oleh Kadis PMD,” kata Syukri.
Untuk mengatasi masalah ini, Syukri mengaku telah menugaskan Inspektorat Daerah untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kadis PMD.
“Langkah pertama yang saya tempuh adalah menugaskan Inspektorat Daerah untuk coba lihat dimana kelalaiannya, hasilnya dilaporkan ke saya,” ujar Syukri.
Baca Juga: Permintaan Fasilitas Dinas PMD ke BSG Viral, Diduga Terkait Pemindahan Rekening Kas Desa
Selain itu, Syukri juga meminta Kadis PMD untuk mengembalikan jika sudah ada bantuan barang yang telah diberikan oleh BSG kepada dinas.
“Jika sudah ada yang terlanjur diberikan oleh BSG ke dinas, seperti bantuan barang, sepanjang itu belum menjadi aset pemerintah daerah maka dikembalikan saja dulu. Supaya kita mulai dari awal,” imbuh Syukri.
Syukri menambahkan, jika pemerintah daerah belum memiliki anggaran untuk pengadaan barang kebutuhan fasilitas pendukung di dinas, maka mereka bisa meminta dukungan dari Bank SulutGo (BSG) melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR).
“Itu mekanisme yang harusnya kita tempuh,” tandas Syukri.
Sebelumnya, Kadis PMD Sumanti Maku menyurati Direktur BSG Cabang Limboto meminta bantuan fasilitas kantor berupa sejumlah perangkat elektronik seperti Samsung Galaxy Tab S9 Plus, iPhone 15 Pro, printer, scanner, laptop, dan satu unit motor Yamaha Filano.
Surat tersebut viral dan menimbulkan spekulasi liar dari masyarakat luas, baik itu dari aktivis hingga mahasiswa.