Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukum

Diminta Terbuka Soal Kasus 19 Alat Berat, Kapolres Pohuwato Kembali ‘Bungkam’, Ada Apa?

×

Diminta Terbuka Soal Kasus 19 Alat Berat, Kapolres Pohuwato Kembali ‘Bungkam’, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
AKBP Joko Sulistiono
Kapolres Pohuwato, AKBP Joko Sulistiono dan aktivitas pertambangan ilegal di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato,(foto dok. Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Kapolres Pohuwato, AKBP Joko Sulistiono kembali bungkam soal penanganan kasus 19 unit alat berat jenis ekskavator yang diamankan Kapolda bersama petinggi Polda Gorontalo di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato beberapa bulan kemarin.

Saat dimintai tanggapannya soal desak Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Pemuda Gorontalo (LPGo), Reflin Liputo agar kasus tersebut dibuka secara terang benderang ke publik paka Kamis 7 September 2023, hingga berita ditulis Kapolres Pohuwato tak membalas pesan Kontras.id.

Baca Juga: Kapolda Gorontalo ‘Irit’ Bicara Terkait 19 Alat Berat Diamankan di PETI Hulawa
Baca Juga: Terkait 19 Alat Berat Diamankan di Tambang Ilegal, Kapolres Pohuwato ‘Bungkam’

Diberikan sebelumnya, Ketua LSM LPGo, Reflin Liputo mendesak Kapolda Gorontalo bersama Kapolres Pohuwato untuk terbuka soal penanganan kasus 19 unit alat berat. Pasalnya, kata Reflin, hingga saat ini kasus tersebut tidak jelas atau kabur.

“Saya minta Kapolda dan Kapolres Pohuwato terbuka soal kasus 19 alat berat yang diamankan beberapa waktu lalu. Pasalnya, hingga saat ini tidak ada kejelasan sudah sejauh mana prosesnya,” ucap Reflin, Kamis 07/09/2023
Baca Juga: Gelar Sidak di PETI Pohuwato, Polda Gorontalo Sita 19 Alat Berat

Menurut Reflin, aparat kepolisian tidak serius menangani kasus 19 unit alat berat tersebut. Padahal, kata Reflin, kasus itu sangat berat karena telah merusak lingkungan dan perampokan terhadap negara.
“Jika aparat benar-benar menseriusi kasus tersebut, harusnya alat-alat berat yang telah disita atau policeline itu sudah berada dirubasan,” imbuh Reflin.
“Pelanggaran dan kasus tersebut sangat berat. Selain merusak lingkungan, ini merupakan perampokan terhadap negara,” tandas Reflin.

Penulis Thoger
Share:  
Example 120x600