Example floating
Example floating
DaerahHukumKriminal

Polresta Gorontalo Kota Ungkap Kasus TPPO, 7 Mucikari Ditetapkan Tersangka

×

Polresta Gorontalo Kota Ungkap Kasus TPPO, 7 Mucikari Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Polresta Gorontalo Kota
Konferensi pers penetapan tersangka kasus TPPO oleh Polresta Gorontalo Kota,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Satreskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Gorontalo.

Dari kasus tersebut, Satreskrim mengamankan 17 orang yang diduga merupakan pekerja seks komersial hingga mucikari di beberapa Hotel dan kos-kosan di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana saat press conference menjelaskan, dari 17 orang yang berhasil diamankan, tujuh orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus dilakukan penahanan. Ke tujuh orang yang ditetapkan tersangka tersebut, kata Ade, merupakan mucikari.

“7 orang mucikari tersebut adalah DRS (22) warga Kelurahan Bugis Kecaman Dumbo Raya, RL (26) Ipilo Kota Timur,  AK (21) Talumolo Dumbo Raya, CSP (19) Wumialo Kota Tengah, HB (19) Padebuolo Kota Timur, FP (21) Siendeng Hulonthalangi dan  FI (32) warga Desa Tabongo Timur, Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo,” ungkap Ade, Senin 26/06/2023.

Ade mengatakan, pengungkapan terhadap kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mulai resah dengan adanya aktivitas yang tercipta melalui aplikasi michat itu.

“Begitu menerima informasi tersebut, Kasat Reskrim Kompol Leonardo bersama team melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 17 orang dari empat hotel dan satu kos kosan di Kota Gorontalo,” terang Ade.

“Modus TPPO ini menggunakan salah satu aplikasi media sosial dan juga melalui mucikari secara langsung. Pengakuan dari para pelaku, mereka mendapatkan uang Rp 50.000 sampai Rp 200.000  dari harga para wanita yang mereka jual,” sambung Ade.

Ade manyampaikan, ke tujuh tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan saat ini ditahan di ruang tahanan Polresta Gorontalo Kota.

“Para pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1), ayat (2) Undang undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Ancaman hukuman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000,” tutup Ade.

Penulis Tim
Share :  
Example 120x600