Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukumKriminal

Penahanan Terlapor Penggelapan dan Penipuan Polda Gorontalo Dinilai Tak Sesuai Prosedur

×

Penahanan Terlapor Penggelapan dan Penipuan Polda Gorontalo Dinilai Tak Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini
Kasus Penggelapan dan Penipuan
Yanti Paputungan (47), warga Desa Datahu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo dan Susanti (30) warga Desa Buntulia Tengah, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato isteri dari Ramli Napu (48) dan Wahyun DF. Nento (27) terlapor penggelapan dan penipuan yang ditahan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Gorontalo,(foto Thoger/Kontras.id).

Kontra.id, (Gorontalo) – Penahan tehadap terlapor kasus penggelapan dan penipuan, Ramli Napu (48), warga Desa Datahu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo dan Wahyun DF. Nento (27) warga Desa Buntulia Tengah, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato oleh Ditreskrim Polda Gorontalo mendapat sorotan dari keluarga.

Isteri terlapor Ramli Napu, Yanti Paputungan (47), menilai, penahanan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Gorontalo terhadap suaminya tidak sesuai prosedur. Pasalnya, kata Yanti, penahanan tersebut tidak didahului surat pemanggilan pemeriksaan.

“Suami saya datang ke Polda itu tujuannya hanya menemani Wahyun Nento (terlapor) yang akan diperiksa. Jadi dia datang bukan untuk diperiksa, kok tiba-tiba langsung ditetapkan tersangka dan ditahan,” imbuh Yanti kepada Kontras.id, Selasa 13/06/2023.

Yanti menjelaskan, kasus yang dilaporkan oleh Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Viecriyanto Y. Mohamad selama bergulir di Polda Gorontalo suaminya baru sekali menjalani pemeriksaan.

“Kasus itu dilaporkan oleh pak Viecriyanto Mohamad pada tanggal 22 Mei 2023 ke Polda Gorontalo. Tanggal 5 Juni suami saya mendapat panggilan pemeriksaan, suami saya memenuhi panggilan itu. Kalau untuk kemarin itu (Senin 12/06/2023), suami saya hanya mendampingi Wahyun dan isterinya, bukan datang memenuhi panggilan,” jelas Yanti.

“Saya mendapat kabar bahwa suami saya akan ditahan kurang lebih pukul 11.00 WITA. Saat suami saya sudah di ruang tahanan, saya diminta menandatangani surat pernyataan bahwa terlapor sudah jadi tersangka dan ditahan,” sambung Yanti.

Sementara itu, Santi (30), isteri dari terlapor Wahyun Nento turut mempertanyakan proses penahanan suaminya. Menurut Santi, penahanan terhadap suaminya tidak sesuai prosedur hukum. Pasalnya, kata dia, suaminya baru sekali diperiksa langsung ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik.

“Saya bersama suami tiba di Polda pukul 16.00. sekitar Pukul 16.30 suami saya di BAP (berita acara pemeriksaan). Pada pukul 00.30 dini hari keluar surat penetapan tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Tapi mereka (penyidik) tidak menjelaskan kepada kami (keluarga) apa kesalahannya sampai dilakukan penahanan,” kata Santi.

“Sepengatahuan saya perkara dugaan penggelapan dan penipuan itu harus dihadirkan dulu barang bukti kemudian menuju penetapan tersangka. Kalau ini kan tidak, hanya di BAP satu kali langsung ditetapkan tersangka dan ditahan,” lanjut Santi.

Santi mengaku, sebelumnya suaminya telah mendapat surat panggilan pemeriksaan. Namun, kata Santi, suaminya tidak bisa memenuhi surat panggilan tersebut karena sedang menjalani perawatan di RSUD MM Dunda Limboto akibat penganiayaan yang dialaminya di rumah pribadi Viecriyanto Y. Mohamad di Desa Tabongo Barat, Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo, Minggu 21/05/2023.

“Suami saya sudah dua kali mendapat surat panggilan pemeriksaan, yang pertama tidak bisa hadir karena sedang dirawat di sakit akibat penganiayaan di rumah pak Viecriyanto Y. Mohamad dan pak Yunus Mohamad di Kecamatan Tabongo. Nah, ini panggilan yang kedua dan langsung ditetapkan tersangka dan ditahan,” tandas Santi.

Penulis Thoger
Share :  
Example 120x600