Example floating
Example floating
Daerah

Pelaksana Proyek Pelebaran Jalan GORR Bantah Gunakan Material Ilegal

×

Pelaksana Proyek Pelebaran Jalan GORR Bantah Gunakan Material Ilegal

Sebarkan artikel ini
Pekerjaan Pelebaran Jalan GORR
Suasana pekerjaan pelebaran jalan GORR oleh Dewanto Cipta Pratama,(foto Khalid Moomin/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – PT. Dewanto Cipta Pratama selaku pelaksanaan pembangunan Gorontalo Outer Ring Road mengklarifikasi soal penggunaan material galian C yang tidak berizin pada pekerjaan pelebaran jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) di Kelurahan Biyonga, Kabupaten Gorontalo.

Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Dimas Febiyanto selaku penanggungjawab proyek Pembangunan GORR, PT. Dewanto Cipta Pratama. Menurut Dimas, semua bahan pada pekerjaan yang dilakukan pada proyek itu menggunakan material sesuai spesifikasi.

“Adapun material ilegal seperti yang diberitakan tidak di gunakan sebagai material timbunan, akibat miskomunikasi di lapangan material hasil galian pada pekerjaan bronjong ditumpuk oleh operator alat berat pada lokasi tanah dasar yang akan diganti,” kata Dimas pada klarifikasi tertulis yang diterima Kontras.id, Jumat 09/06/2023.

“Pihak pengawas menolak material tersebut dan meminta untuk menyingkirkan tumpukan material tersebut sebelum operator menghamparnya dan menggantinya dengan material timbunan yang sesuai dengan rencana. Sesuai dengan permintaan tersebut maka kami mengganti material timbunan tersebut dari quarry yang berijin,” lanjut Dimas.

Baca Juga: Proyek Pelebaran Jalan GORR Diduga Gunakan Material Tak Berizin

Dimas mengatakan, prosedur kerja dilapangan akan selalu berpedoman pada spesifikasi yang di persyaratkan sehingga mutu pekerjaan terjaga dengan baik.

“Proyek Jalan GORR secara keseluruhan menggunakan Quary berijin, serta semua pelaksanaan selalu terpantau, baik oleh pihak Konsultan Pengawas,  Direksi teknis, serta sejumlah pihak terkait. Sehingga jika kemudian ada informasi bahwa Proyek Jalan GORR mengunakan Material Timbunan Ilegal adalah tidak benar,” tandas Dimas.

Sebelumnya, media ini memberitakan bahwa proyek pelebaran jalan GORR yang dikerjakan oleh PT. Dewanto Cipta Pratama dengan nilai kontrak sebesar Rp 111 miliar ini diduga menggunakan material ilegal yang bersumber dari sungai Biyonga, Kecamatan Limboto.

Penulis Khalid Moomin
Share :  
Example 120x600