Example floating
Example floating
DaerahHukum

Diduga Rugikan Daerah Rp 897 Juta, 2 Direksi BUMD Ditahan Kejari Kabupaten Gorontalo

×

Diduga Rugikan Daerah Rp 897 Juta, 2 Direksi BUMD Ditahan Kejari Kabupaten Gorontalo

Sebarkan artikel ini
BUMD PT Global Gorontalo Gemilang
Direktur Utama (kiri) dan Direktur Pelaksana (kanan) BUMD PT. GGG, AP alias dan SK saat digiring ke mobil tahanan oleh petugas Kejari Kabupaten Gorontalo,(foto Thoger/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Terkait dugaan korupsi penyertaan modal pemerintah daerah ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Global Gorontalo Gemilang (GGG), Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo tetapkan dua tersangka AP selaku Direktur Utama  dan SK sebagai Direktur Pelaksana BUMD, Senin 06/03/2023.

Kepala Kejari(Kajari) Kabupaten Gorontalo, Armen Wijaya mengungkapkan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua orang tersangka  dalam penyidikan perkara dugaan korupsi BUMD PT. GGG Tahun 2019 terkait penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo sebesar Rp 2,2 Milyar.

“Adapun tersangka yang telah ditetapkan adalah SK selaku Direktur PT. GGG dan AP selaku Direktur Utama PT. GGG,” ungkap Armen.

Baca Juga: Terkait Dugaan Korupsi, Kejari Kabupaten Gorontalo Kembali Periksa 4 Direksi BUMD GGG

Armen mengatakan, dalam pengelolaan keuangan BUMD penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka sehingga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 118 Tahun 2018 tentang rencana bisnis, kerja, anggaran, kerja sama, pelaporan dan evaluasi BUMD.

“Dengan terpenuhinya dua alat bukti dari hasil penyidikan, perbuatan yang dilakukan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan megara sebesar Rp 897.514.518 sebagaimana perhitungan dari BPKP Provinsi Gorontalo yang kami terima pada tanggal 08 Februari 2023,” jelas Armen.

Baca Juga: Dugaan Korupsi BUMD, Kejari Akui Telah Kantongi Hasil Perhitungan BPKP

Armen menyampaikan, para tersangka diduga melanggar pasal 2 dan 3 undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.

“Setelah ditetapkan tersangka, Tim Jaksa Penyidik langsung melakukan penahanan kepada para tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Gorontalo,” tandas Armen.

Penulis Thoger
Share :  
Example 120x600