Kontras.id, (Gorontalo) – Terkait polemik bapak dan anak jadi penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo, Noldi Umar akui jika salah satu dari empat anggota PPK yang ia pimpin merupakan anak kandungnya.
“Yakk (benar _red),” ucap Noldi saat dikonfirmasi Kontras.id via pesan WhatsApp, Rabu 01/02/2023.
Noldi menyampaikan, saat mengikuti seleksi yang dilakukan KPU Kabupaten Gorontalo dia bersama putrinya mengisi surat pernyataan bhawa calon anggota PPK, PPS maupun KPPS untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
“Surat pernyataan dalam formulir yang telah kami isi adalah salah satunya memuat tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu,” kata Noldi.
Baca Juga: Temukan Bapak dan Anak Jadi PPK, BEM UG: Mencederai Asas Pemilu
Baca Juga: Bapak dan Anak Jadi PPK, KPUD: yang Dilarang di PKPU Hanya Suami Isteri
Menurut Noldi, yang dimaksud undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 21 huruf O tentang Pemilu yang mensyaratkan bahwa penyelanggara tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu adalah suami isteri bukan bapak dan anak.
“Kalau saya tidak keliru, pada penjelasan Dalam UU 7 tahun 2017 Pasal 21 huruf O dikatakan bahwa yang memiliki ikatan perkawinan adalah suami isteri. Mudah-mudahan saja saya tidak keliru dengan pasal itu. Dan saya tidak memiliki kapasitas lebih untuk menterjemahkan penjelasan itu selain yang saya baca,” ucap Noldi.
Saat ditanya jika ada desakan yang meminta salah satu harus mundur karena dinilai akan mencederai asas Pemilu, Noldi mengatakan, kalau melanggar ketentuan maka ia siap menjalankannya.
“Tentu saya akan patuh pada ketentuan, kalau ketentuan mengatakan saya keliru, tentu saya akan menjalankan aturan yang berlaku,” tutur Noldi.
“Kalau ketentuan mengatur bahwa kami salah atau melanggar ketentuan pasti kami jalankan. Karena kami harus patuh pada ketentuan aturan yg berlaku. Ada 3 hal yg diatur kalau PPK itu berhenti, 1. Meninggal dunia. 2. Mengundurkan diri. 3. Diberhentikan,” tandas Noldi.
Penulis Halit Moomin