Kontras.id, (Gorontalo) – Komis I DPRD Kabupaten Gorontalo mengggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait polemik perseteruan antar Kepala Desa (Kades) dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Limehe Timur, Kecamatan Tabongo, Senin 30/01/2023.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I, Safrudin Bano turut dihadiri mantan Ketua BPD, Kepala Desa Limehe Timur, Ketua Asosiasi BPD, Ketua Papdesi, Dinas PMDes, Asisten I dan Camat Tabongo.
Usai rapat, Safrudin Bano menjelaskan, Komisi telah memberi waktu seminggu kepada Asosiasi BPD maupun Kepala Desa untuk melakukan rekonsiliasi terhadap BPD dan Kepala Desa Limehe Timur.
“Sambil mengkaji hasil kajian dari Asosiasi BPD dan Asosiasi Kades, melalui tim ahli kami juga memberikan kesempatan pada mereka untuk mendiskusikan hal ini,” jelas Safrudin.
Anggota Legislatif (Aleg) dapil Boliyohuto Cs ini menjelaskan, pembangunan desa tidak luput dari peran penting masyarakat, BPD dan pemerintah desa setempat.
“Sehingga kami memberikan mereka untuk berdiskusi dan menelaah, karena disini telah terjadi dua perbedaan pendapat,” ucap Syarifudin.
“Setelah satu minggu, kita akan dengarkan juga hasil kajian kami lalu kami akan disampaikan. Sehingga kedepan ada langkah akan dilakukan oleh pemerintah,” sambung Safrudin.
Syarifudin menegaskan, ketika waktu yang diberikan tidak menemukan titik temu Komisi I akan mengambil langkah untuk merekomendasikan pemberhentian sementara kedua belah pihak yang berseteru.
“Bisa jadi merekomendasikan pemberhentian sementara kedua belah pihak (BPD dan Kades _red) ketika tidak ada titik temu, karena masing-masing pada pendiriannya,” tandas Politisi Demokrat ini.
Penulis Thoger