Example floating
Example floating
DaerahHeadlineKesehatanLegislatorPemerintahan

Pelantikan Kapus Berpolemik, DPRD Kabupaten Gorontalo Bongkar Dugaan Pelanggaran Aturan

×

Pelantikan Kapus Berpolemik, DPRD Kabupaten Gorontalo Bongkar Dugaan Pelanggaran Aturan

Sebarkan artikel ini
DPRD Kabupaten Gorontalo
Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kabupaten Gorontalo bersama Dinas Kesehatan, BKPSDM, serta Bagian Ortala Kabupaten Gorontalo di ruang kerja komisi pada Selasa, 7 April 2026,(foto Thoger/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Polemik pelantikan 23 Kepala Puskesmas (Kapus) se-Kabupaten Gorontalo akhirnya mendapat perhatian serius dari DPRD. Menindaklanjuti persoalan tersebut, Komisi IV DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Selasa 07/04/2026.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV, Jayusdi Rivai itu dihadiri anggota komisi, perwakilan Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kabupaten Gorontalo.

Forum ini menjadi ruang klarifikasi atas berbagai kejanggalan dalam proses pelantikan tersebut.

Dalam rapat tersebut, terungkap sejumlah persoalan krusial. Salah satunya, terdapat 10 orang yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Puskesmas diduga tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.

Ketua Komisi IV, Jayusdi Rivai menegaskan bahwa pihaknya akan kembali menggelar rapat lanjutan dengan menghadirkan Tim Penilai Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini diambil untuk menelusuri proses pengusulan hingga penetapan para Plt yang dinilai bermasalah.

“Kesannya itu adalah, yang mengajukan, yang melakukan rapat penentuan, itu adalah tim penilai kinerja. Maka kami akan mengundang tim penilai kinerja terhadap apa yang berkembang hari ini,” ujar Jayusdi.

Ia mengungkapkan, dalam RDP tersebut juga ditemukan adanya indikasi penyesuaian jabatan yang dilakukan demi memenuhi syarat teknis tertentu, yang justru menimbulkan pertanyaan baru terkait prosedur yang ditempuh.

“Nanti tindaklanjunya akan kami laksanakan rapat bersama tim penilai kinerja, untuk membahas berkaitan dengan tahapan (pengankatan),” kata Jayusdi.

Berdasarkan kesimpulan sementara rapat, pengangkatan Plt Kepala Puskesmas dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Karena itu, Komisi IV merasa perlu menggali penjelasan secara rinci dari Tim Penilai Kinerja.

“Hal ini juga untuk melindungi teman-teman ASN di pemerintah daerah agar tidak melakukan sesuatu yang dalam tanda kutip, dapat berimpikasi hukum,” kata Jayusdi.

Lebih lanjut, Komisi IV DPRD Kabupaten Gorontalo akan secara resmi menyurati Tim Penilai Kinerja untuk menghadirkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan proses pengangkatan tersebut.

“Kami akan menyurat kepada tim penilai kinerja untuk membawa seluruh dokumen, khususnya terkait persoalan ini,” tandas Jayusdi.

Share:  
Example 120x600