Kontras.id, (Gorontalo) – Permohonan pemecahan sertifikat PT. Alif Satya Perkasa tak kunjung terbit, ratusan masyarakat bersama aktivis dan ahli waris menggeruduk Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Gorontalo, Senin 06/04/2026.
Dalam aksi tersebut, massa mempertanyakan alasan BPN Kota Gorontalo yang dinilai memperlambat penerbitan sertifikat yang telah diajukan oleh PT. Alif. Pasalnya, menurut mereka, seluruh proses administrasi yang dibutuhkan dalam pengurusan sertifikat tersebut telah dipenuhi.
“PT Alif Satya Prakasa telah mengajukan proses administrasi agar BPN segera menerbitkan sertifikat. Akan tetapi sampai dengan saat ini, petanahan Kota Gorntalo tidak mau menerbitkan sertifikat pemecahan tersebut. Ada apa ini?” imbuh Paris Djafar dalam orasinya.
Ia menduga, ada sejumlah oknum yang sengaja menciptakan konflik guna menggagalkan penerbitan sertifikat pemecahan PT. Alif. Menurutnya, pihak-pihak tersebut bukan bagian dari ahli waris yang sah.
“Ada oknum-oknum tertentu yang sengaja menciptakan konflik, padahal mereka bukan dari ahli waris,” ujar Paris.
Paris pun memberikan tenggang waktu kepada Kepala BPN Kota Gorontalo, Kusno Katili, untuk segera menerbitkan sertifikat milik PT. Alif. Jika tidak, ia memastikan massa akan kembali dengan jumlah yang lebih besar.
“Kami datang tidak hanya sekali ini, kami beri deadline waktu bapak (Kepala BPN) untuk segera menerbitkan sertifikat pemecahan yang saat ini telah dikuasai oleh PT Alif,” tegas Paris.
Baca Juga: Sertifikat Tak Kunjung Terbit, Karyawan PT Alif Ancam Demo di BPN Kota Gorontalo
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPN Kota Gorontalo, Kusno Katili, menjelaskan bahwa keterlambatan penerbitan sertifikat disebabkan masih adanya pihak yang mengajukan keberatan. Bahkan, pihak tersebut turut melaporkan persoalan ini ke DPRD Gorontalo, DPRD Kota Gorontalo, dan Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo.
“Nah, surat rekomondasi dari beberapa intansi tersebut telah kami tindalanjuti sesuai mekanisme. Bahkan, tim Kanwil (Kantor Wilayah BPN Gorontalo) telah melakukan pengecekan dokumen hingga turun ke lapangan dan tidak ditemukan kesalahan,” ungkap Kusno.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah menyurat ke Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Agama Kota Gorontalo guna memastikan apakah terdapat gugatan resmi atas objek tersebut.
“Kami tinggal menunggu surat balasan dari PN dan Pengadilan Agama apakah mereka yang keberatan ini mengajukan keberatan atas objek tersebut. Besok (Selasa 7 April) kami akan langsung mendatangi pengadilan untuk mempertanyakan langsung hal tersebut,” kata Kusno.
“Jika tidak ada gugatan yang diajukan ke pengadilan, dalam beberapa hari kedapan kami akan menerbitkan sertifikat pemecahan milik PT Alif,” lanjut Kusno.
Baca Juga: Sertifikat Mandek di BPN Kota Gorontalo, PT ASP Ancam Tempuh Jalur Hukum
Sementara itu, Paris Djafar menegaskan pihaknya akan mengawal langsung langkah BPN dalam melakukan pengecekan ke pengadilan.
“Atas jawab Kepala BPN bahwa besok masih mengecek ke PN dan PA apakah ada gugatan dari pihak pengadu, maka besok kami kawal,” tegas Paris.
Ia juga mengingatkan Kepala BPN agar tidak takut terhadap intervensi dari pihak manapun. Paris memastikan pihaknya siap memberikan dukungan penuh dalam proses tersebut.
“Pak Kepala BPN tidak usah takut dengan intervensi dari luar, kami akan mengawal pak Kepala BPN jika ada yang mencoba mengintervesi,” tandas Paris.














