Example floating
Example floating
DaerahPendidikan

Hak Adat Diuji, AMAN Sulut Cetak Paralegal Muda Kawal Komunitas

×

Hak Adat Diuji, AMAN Sulut Cetak Paralegal Muda Kawal Komunitas

Sebarkan artikel ini
AMAN Sulut
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulawesi Utara berpose bersama Paralegal Muda,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Manado) – Upaya memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat adat di Sulawesi Utara mulai digerakkan secara lebih sistematis. Sejumlah kader muda dari berbagai komunitas adat digembleng menjadi paralegal melalui pelatihan intensif yang digelar selama empat hari di Kota Manado.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulawesi Utara sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas advokasi masyarakat adat, yang selama ini kerap berhadapan dengan berbagai persoalan di wilayahnya.

Pelatihan berlangsung sejak Kamis hingga Minggu, 5-8 Maret 2026, dan dipusatkan di Villa Robert, Kelurahan Winangun Satu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.

Ketua Pengurus Harian AMAN Sulut, Kharisma Kurama, menjelaskan bahwa penguatan kader paralegal menjadi kebutuhan mendesak di tengah berbagai dinamika yang dihadapi komunitas adat di Sulawesi Utara.

Menurutnya, masyarakat adat tidak hanya membutuhkan pengakuan secara sosial dan budaya, tetapi juga memerlukan kemampuan advokasi hukum agar dapat mempertahankan hak-haknya secara konstitusional.

“Pelatihan ini diselenggarakan untuk mencetak kader-kader muda yang memiliki pengetahuan dasar hukum sekaligus kemampuan melakukan advokasi di tingkat komunitas,” ujar Kharisma, Selasa 10/032026.

Dalam pelatihan tersebut, para peserta mendapatkan pembekalan berbagai materi mendasar mengenai kerja-kerja paralegal, mulai dari pengenalan sistem hukum, teknik pendokumentasian kasus, hingga metode advokasi berbasis komunitas.

Pendekatan tersebut dinilai penting, mengingat banyak persoalan yang dihadapi masyarakat adat berkaitan dengan konflik wilayah, pengelolaan sumber daya alam, serta keterbatasan akses terhadap mekanisme hukum formal.

Melalui pelatihan ini, para kader diharapkan mampu menjadi penghubung antara komunitas adat dengan jaringan advokasi yang lebih luas.

“Para peserta nantinya diharapkan kembali ke wilayah adat masing-masing untuk melakukan verifikasi wilayah adat, mendokumentasikan kondisi kampung, serta memperkuat posisi masyarakat adat dalam berbagai proses advokasi,” jelas Kharisma.

Langkah tersebut dipandang sebagai bagian dari upaya mendorong terwujudnya masyarakat adat yang berdaulat, mandiri, dan bermartabat. Pelatihan paralegal ini diikuti sekitar 12 peserta yang berasal dari berbagai komunitas adat di Sulawesi Utara.

Mereka datang dari sejumlah wilayah, di antaranya Minahasa, Bolaang Mongondow, Kepulauan Talaud, hingga Kepulauan Sangihe.

Para peserta memiliki latar belakang yang beragam, mulai dari jurnalis, pemuda adat yang aktif mengorganisir masyarakat di kampung, hingga perwakilan komunitas yang tengah menghadapi konflik wilayah adat.

Keberagaman latar belakang tersebut dinilai memperkaya diskusi sekaligus pertukaran pengalaman selama pelatihan berlangsung.

Di akhir kegiatan, para peserta diharapkan mampu memainkan peran strategis sebagai paralegal komunitas yang siap membantu masyarakat adat menghadapi berbagai persoalan hukum di wilayahnya masing-masing.

Share:  
Example 120x600