Kontras.id, (Gorontalo) – Aksi unjuk rasa kembali digelar oleh sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Gorontalo di depan kantor DPRD Kabupaten Gorontalo, Senin 09/03/2026.
Demonstrasi tersebut merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya yang dilakukan mahasiswa dengan tuntutan serupa. Mereka kembali mempertanyakan kejelasan penanganan dugaan kasus asusila yang menyeret seorang anggota DPRD Kabupaten Gorontalo berinisial RM.
Para mahasiswa menilai hingga saat ini belum ada kepastian mengenai proses yang dilakukan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gorontalo terkait laporan dugaan pelanggaran tersebut. Karena itu, massa aksi mendesak BK agar segera mengambil langkah dan memberikan penjelasan kepada publik.
Dalam orasinya, demonstran juga menuntut agar dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut segera diproses secara serius oleh lembaga yang berwenang.
Salah satu orator aksi, Erlin Adam, menilai keberadaan RM di lembaga legislatif telah merusak citra DPRD serta bertentangan dengan sumpah jabatan sebagai wakil rakyat.
“Aksi ini merupakan aksi jilid dua. Kami kembali mempertanyakan sejauh mana proses penanganan kasus RM yang kami nilai telah merusak citra DPRD,” ujar Herlin dalam orasinya.
Dalam aksi itu, massa sempat berupaya menemui Ketua Badan Kehormatan DPRD untuk meminta penjelasan terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Namun, yang bersangkutan tidak berada di kantor saat aksi berlangsung.
Kekecewaan mahasiswa pun memuncak. Sebagai bentuk protes, massa membakar papan nama anggota DPRD berinisial RM di halaman kantor DPRD Kabupaten Gorontalo.
Selain itu, pintu kantor DPRD juga dicoret menggunakan cat pilox dengan tulisan “BK Mandul” dan “Copot RM” sebagai simbol kritik terhadap lambannya penanganan kasus yang mereka soroti.
“Kami membakar papan nama ini sebagai bentuk kemarahan. Sudah dua minggu sejak aksi pertama, tapi belum ada kejelasan dari Badan Kehormatan,” kata Erlin.
Mahasiswa menegaskan akan terus melakukan tekanan publik agar Badan Kehormatan DPRD segera membuka proses penanganan kasus tersebut secara transparan serta memberikan sanksi jika terbukti terjadi pelanggaran kode etik.
Massa diterima oleh anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dari Fraksi PDI Perjuangan, Anton Abdullah. Ia menyampaikan bahwa aspirasi mahasiswa akan disampaikan kepada Badan Kehormatan DPRD.
Anton menjelaskan dirinya tidak dapat memberikan keterangan lebih jauh terkait proses yang sedang berlangsung karena tidak termasuk dalam struktur Badan Kehormatan.
“Aspirasi teman-teman mahasiswa akan kami sampaikan ke Badan Kehormatan, karena terkait proses dan kewenangannya berada di BK,” ujar Anton.
Kasus yang menyeret RM belakangan menjadi sorotan publik setelah beredar tangkapan layar percakapan video call yang diduga melibatkan dirinya dengan seorang perempuan. Gambar tersebut kemudian viral di berbagai platform media sosial dan memicu reaksi masyarakat.














