Example floating
Example floating
DaerahHeadlineLegislator

Kuota Perdis DPRD Gorontalo Dibatasi 10 Kali Setahun, Aktivis Soroti Konsistensi Pelaksanaan

×

Kuota Perdis DPRD Gorontalo Dibatasi 10 Kali Setahun, Aktivis Soroti Konsistensi Pelaksanaan

Sebarkan artikel ini
Man'uth M. Ishak
Aktivis muda Gorontalo, Man'uth M. Ishak,(foto dok. Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Kebijakan pembatasan perjalanan dinas (Perdis) luar daerah bagi anggota DPRD Provinsi Gorontalo menuai tanggapan kritis dari kalangan aktivis.

Man’ut Ishak menyampaikan keraguannya terhadap komitmen dewan dalam merealisasikan kesepakatan pembatasan tersebut secara konsisten sepanjang tahun anggaran.

Setiap tahun, anggaran perjalanan dinas memang tercantum dalam APBD sebagai penunjang tugas legislator, baik dalam fungsi pengawasan, pembentukan regulasi, maupun penganggaran. Kegiatan itu mencakup kunjungan kerja di dalam daerah hingga ke luar provinsi.

Pada Tahun Anggaran 2025, nilai anggaran Perdis DPRD Provinsi Gorontalo tercatat mencapai sekitar Rp40 miliar. Nominal yang cukup besar tersebut memicu perhatian publik, terlebih setelah beredar data frekuensi perjalanan sejumlah anggota dewan yang dinilai cukup intens.

Dalam catatan tahun 2025, terdapat anggota legislatif yang melakukan perjalanan luar daerah hingga 35 kali. Beberapa media bahkan memuat tiga nama dengan jumlah perjalanan terbanyak, yakni Sulyanto Pateda, Laode Haimudin, dan Mikson Yapanto. Publik pun bereaksi atas informasi tersebut.

Sebagai respons atas polemik itu, DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Konsultasi pada 24 Februari 2025 di ruang Paripurna. Pertemuan tersebut dihadiri pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, serta unsur alat kelengkapan dewan. Salah satu keputusan penting yang dihasilkan adalah perubahan mekanisme penggunaan anggaran Perdis yang mulai berlaku pada Tahun Anggaran 2026.

Melalui kesepakatan tersebut, penggunaan anggaran perjalanan dinas akan didasarkan pada prinsip kinerja dan pemerataan. Seluruh anggota DPRD akan memperoleh porsi yang sama, sehingga tidak ada lagi perbedaan jumlah perjalanan antaranggota.

Dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dalam APBD TA 2026, setiap anggota dewan diproyeksikan hanya memiliki kesempatan sekitar 10 kali perjalanan dinas dalam satu tahun. Batas maksimal perjalanan luar daerah pun ditetapkan tidak melebihi sepuluh kali.

Kebijakan ini dipandang sebagai upaya menekan potensi pemborosan serta memperkuat tata kelola anggaran yang lebih akuntabel.

Namun, Man’ut Ishak menilai implementasinya perlu diawasi secara serius. Ia menyoroti fakta bahwa pada awal tahun 2026, sudah ada anggota dewan yang melakukan perjalanan luar daerah hingga empat kali.

“Ini kebijakan yang meragukan, jatahnya sepuluh kali dalam setahun, baru bulan Februari sudah ada yang empat kali,” ungkap Manuth kepada Kontras.id, Rabu 25/02/2026.

Penerapan aturan baru tersebut kini menjadi sorotan masyarakat. Transparansi serta konsistensi pelaksanaan akan menjadi tolok ukur apakah pembatasan perjalanan dinas benar-benar dijalankan sesuai komitmen yang telah disepakati.

“Kami pantau realisasi kesepakatan ini, jika ada palanggaran kami akan permasalahkan,” tandas Manuth.

Share:  
Example 120x600