Kontras.id, (Gorontalo) -Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gorontalo mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan pemerintah daerah terkait perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang memuat agenda perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pembahasan berlangsung di ruang rapat Dulohupa DPRD Kabupaten Gorontalo dipimpin langsung Ketua Pansus, Zul Nangili, bersama anggota pansus yang sebelumnya telah ditetapkan melalui rapat paripurna, Selasa 24/02/2026.
Suasana rapat berjalan cukup alot. Sejumlah anggota dari berbagai fraksi menyampaikan argumentasi serta catatan kritis terhadap rencana penyederhanaan struktur OPD tersebut.
Ketua Pansus, Zul Nangili, menegaskan bahwa seluruh anggota diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan masing-masing dalam forum tersebut.
“Dalam rapat tadi kami memberikan kesempatan kepada seluruh anggota pansus untuk menyampaikan pendapat. Masing-masing memiliki pandangan yang berbeda terkait rencana perampingan OPD ini,” ujar Zul usai rapat.
Ia mengungkapkan, Fraksi NasDem sebagai partai pengusung Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi dan Tony Junus, menyampaikan bahwa dokumen SOTK tersebut telah melalui tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Meski demikian, sejumlah fraksi lainnya meminta agar rancangan tersebut ditelaah lebih komprehensif sebelum memasuki tahap penetapan. Mereka menilai perlu ada penyesuaian dengan kebutuhan riil daerah serta dinamika politik yang berkembang di DPRD.
“Beberapa fraksi lain seperti Golkar, Gerindra, dan PDIP menyarankan agar hasil harmonisasi itu dikaji kembali, kemudian disesuaikan dengan kebutuhan daerah serta proses politik yang ada di DPRD,” jelas Zulkifli.
Zulkifli yang juga merupakan legislator dari Fraksi Gerindra mengatakan, Pansus telah menyepakati agenda lanjutan berupa rapat bersama pemerintah daerah dengan menghadirkan OPD terkait guna memperdalam pembahasan.
“Kami sudah menyimpulkan akan menjadwalkan rapat bersama pemerintah daerah, insyaallah pekan depan,” tandas Zulkifli.
Sebagai informasi, wacana perampingan OPD ini digulirkan pemerintah daerah untuk mendorong efisiensi serta meningkatkan efektivitas birokrasi. Struktur yang sebelumnya terdiri dari 32 OPD direncanakan akan dirasionalisasi menjadi 22 OPD.














