Kontras.id, (Gorontalo) – Wacana menempatkan Polri (Kepolisian Republik Indonesia) sebagai lembaga di bawah kementerian kembali menjadi perhatian publik. Isu ini mencuat setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI menyatakan bahwa posisi Polri paling ideal tetap berada langsung di bawah Presiden.
Dimintai tanggapan terkait hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo yang membidangi hukum dan pemerintahan, Umar Karim, menyatakan sependapat dengan pandangan Kapolri. Ia menilai Polri paling tepat berada langsung di bawah Presiden.
“Polri paling tepat ditempatkan di bawah Presiden,” ujar Umar Karim.
Menurut Umar Karim, kedudukan Polri langsung di bawah Presiden akan membuat institusi kepolisian tidak mudah diintervensi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, khususnya dalam penegakan hukum. Ia menegaskan, Polri merupakan alat negara sehingga harus berada di bawah kendali langsung Presiden sebagai kepala negara.
Sebaliknya, Umar Karim secara tegas menolak wacana Polri ditempatkan di bawah kementerian. Ia menilai gagasan tersebut bersifat destruktif karena berpotensi mengubah posisi Polri dari alat negara menjadi alat pemerintah.
“Janganlah. Itu konsep destruktif karena akan menempatkan Polri bukan sebagai alat negara, melainkan alat pemerintah,” tegasnya.
Umar Karim menjelaskan, terdapat perbedaan mendasar antara Polri sebagai alat negara dan Polri sebagai alat pemerintah. Jika Polri berfungsi sebagai alat negara, maka kepolisian akan bersikap netral dan berdiri di atas kepentingan semua pihak, baik pemerintah maupun rakyat.
“Sebaliknya, jika Polri berada di bawah kementerian, maka risiko ketidakindependenan semakin tinggi karena Polri akan bekerja berdasarkan kebijakan pemerintah,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan, penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menyeret institusi kepolisian ke dalam kepentingan politik. Kondisi tersebut dinilai dapat menjadikan Polri sebagai alat kekuasaan, yang pada akhirnya berisiko menurunkan kepercayaan publik.
“Jika itu terjadi, maka adagium Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat bisa runtuh,” pungkas Umar Karim.











