Example floating
Example floating
DaerahHeadlinePemerintahan

Dituding Setengah Hati Urus IPR Penambang, Ini Tanggapan Pemprov Gorontalo

×

Dituding Setengah Hati Urus IPR Penambang, Ini Tanggapan Pemprov Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Wardoyo Pongoliu
Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Pemerintah Provinsi Gorontalo menanggapi tudingan yang menyebut tidak serius dalam menangani Izin Pertambangan Rakyat (IPR) para penambang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu menilai tudingan tersebut perlu disikapi secara proporsional dan menyeluruh agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

Menurut Wardoyo, kondisi pertambangan rakyat di Gorontalo selama bertahun-tahun terkendala belum adanya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Situasi tersebut baru mengalami perubahan setelah penetapan WPR dilakukan pada masa kepemimpinan Gubernur Gusnar Ismail, yang menjadi dasar hukum penting bagi penerbitan IPR.

Ia menjelaskan, saat ini WPR yang telah ditetapkan mencakup 10 blok di Kabupaten Pohuwato. Meski jumlahnya masih terbatas, kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah maju dan terobosan signifikan dalam penataan pertambangan rakyat di daerah.

Seiring dengan itu, Pemerintah Provinsi Gorontalo telah membuka layanan pengurusan IPR untuk seluruh blok WPR tersebut. Dari total pemohon, dua koperasi telah resmi mengajukan permohonan, sementara 14 koperasi lainnya masih dalam tahap melengkapi dokumen administrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terhubung dengan berbagai instansi teknis.

Wardoyo menegaskan, seluruh tahapan pengurusan tetap berjalan sesuai mekanisme dan tidak mengalami penghentian. Proses perizinan disebut masih berada dalam jalur perencanaan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Para Pemohon IPR untuk 10 Blok WPR Pohuwato telah kami undang dengan menghadirkan Tim Percepatan IPR baik dari DLH, PTSP, BPKH, BWS dll untuk diasistensi dan dibantu proses pemenuhan persyaratannya” ujar wardoyo melalui keterangan resmi yang diterima Kontras.id, Selasa 20/01/2025.

Terkait penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin, ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan kewajiban pemerintah sebagaimana diamanatkan undang-undang. Penertiban dilakukan untuk melindungi lingkungan serta menjamin keselamatan masyarakat, dengan tetap mengedepankan pendekatan pembinaan bagi penambang rakyat.

Selain itu, pemerintah daerah juga tengah menyiapkan regulasi pendukung seperti IPERA dan Jaminan Reklamasi. Penyusunan aturan tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar sejalan dengan kebijakan nasional dan mampu memberikan dampak positif bagi daerah.

Pemerintah Provinsi Gorontalo, kata Wardoyo, terbuka terhadap kritik dan masukan dari berbagai pihak. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung penataan pertambangan rakyat yang tertib, legal, dan berkelanjutan.

Baca Juga: Reflin Liputo Sebut Pemprov Gorontalo Setengah Hati Urus IPR Penambang

Sebelumnya, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Pemuda Gorontalo (LPGo), Reflin Liputo menilai Pemrov Gorontalo belum menunjukkan keseriusan dalam menangani persoalan pertambangan rakyat.

Ia menilai, hingga kini kebijakan pemerintah masih sebatas janji tanpa realisasi nyata di lapangan.

Menurut Reflin, persoalan paling mendasar yang dihadapi masyarakat penambang adalah belum terbitnya Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Padahal, dua instrumen tersebut menjadi syarat utama agar aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan secara legal.

Kondisi ini, kata dia, semakin menekan kehidupan masyarakat penambang setelah aparat penegak hukum melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang tanpa izin. Banyak penambang akhirnya kehilangan sumber penghasilan karena pemerintah belum memberikan kepastian hukum.

“Pemerintah kurang proaktif dalam hal memfasilitasi kepentingan masyarakat penambang dalam hal percepatan terbitnya Ijin Pertambangan Rakyat (IPR). Padahal, izin ini menjadi kunci utama bagi mereka untuk dapat menjalankan aktivitas secara legal dan teratur,” jelas Reflin Liputo melalui keterangannya yang diterima Kontras.id pada Senin, 19 Januari 2025.

Share:  
Example 120x600