Kontras.id, (Gorontalo) – Pernyataan Direktur Tindak Pidana Khusus (Ditkrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede, saat konferensi pers penetapan tersangka Marten Basaur beberapa waktu lalu, kini menuai sorotan dari pihak keluarga dan kuasa hukum Marten.
Kakak kandung Marten, Wilhelmina Basaur menilai ada sejumlah pernyataan yang perlu diluruskan, khususnya terkait status Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum penangkapan paksa di Kota Manado, Sulawesi Utara.
Wilhelmina mempertanyakan klaim Kombes Pol. Maruly Pardede yang menyebut Marten telah berstatus DPO sebelum diamankan aparat. Menurutnya, keluarga justru tidak pernah menerima informasi apa pun terkait status tersebut hingga penangkapan terjadi.
“Pak Pardede sebagai Dirkrimsus mengeluarkan statman bahwa adik kami Marten Basaur adalah buronan (DPO), sementara kami keluarga tidak pernah diberi informasi (DPO) sampai tanggal 24 Desember 2025 saat Marten ditangkap. Nanti kami tiba di sini (Gorontalo) 31 Desember, baru kami diberi surat penetapan tersangka,” ujar Wilhelmina kepada awak media di Halaman Polda Gorontalo, Kamis 15/01/2026.
Ia mengungkapkan, keluarga pernah menerima dua kali surat panggilan dari Polda Gorontalo, namun surat tersebut hanya sebagai panggilan saksi yang dikirim ke alamat orang tua mereka di Merauke, Papua Selatan. Pada saat itu, Marten diketahui tidak berada di Merauke sehingga keluarga tidak mengetahui keberadaannya.
“Kalau surat panggilan sebagai saksi selama dua kali itu mereka (Polda Gorontalo) kirim ke alamat mama di Marauke. Tapi saat itu Marten tidak berada di Marauke, kami keluarga tidak tau Marten di mana. Jadi selain surat itu, kami tidak pernah menerima surat apapun, tiba-tiba ada penangkapan di tanggal 24 Desember di Kota Manado,” kata Wilhelmina.
Selain soal status DPO, Wilhelmina juga menyoroti pernyataan Maruly Pardede yang menyebut Marten melakukan tindak pidana yang sama di berbagai tempat, serta klaim bahwa kepolisian masih mendalami hasil tes urin Marten. Ia menegaskan, setiap pernyataan pejabat kepolisian harus disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Ketika kepolisian mengeluarkan statman, maka dia harus memegang bukti yang nyata dan bertanggung jawab kepada keluarga kami. Kami menuntut ini dan kami akan kejar terus (pembuktiaannya). Kami akan buat laporan ke Propam terkait pernyataan Dirkrimsus,” tegas Wilhelmina.
Baca Juga: Polda Gorontalo Tetapkan Marten Basaur Tersangka Kasus PETI Pohuwato
Sementara itu, kuasa hukum Marten Basaur, Marzeth Lintutu menjelaskan bahwa penetapan seseorang sebagai DPO memiliki prosedur hukum yang jelas dan tidak bisa dilakukan secara sepihak. Menurutnya, status DPO hanya bisa diberikan setelah seseorang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan dinilai tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik.
“Ditetapkan tersangka dulu. Ketika sudah ada penetapan tersangka lalu tersengka dilakukan pemanggilan tidak kooperatif, maka langkah berikut ditetapkan status DPO. Berdasarkan hukum ada surat penetapan DPO yang diterbitkan oleh penyidik, dan identitas serta foto tersangka disebar lauskan melalui media sosial,” jelas Marzeth.
Marzeth pun mendesak Kombes Pol. Maruly Pardede untuk segera memberikan klarifikasi atas pernyataan yang dinilainya telah mencederai nama baik kliennya. Ia menilai, tudingan tersebut telah menyebar luas di media sosial dan berpotensi merugikan Marten secara hukum.
“Di akhir video yang berdurasi 9 menit tersebut, Dirkrimsus mengatakan bahwa klien saya setiap berpindah tempat melakukan tindak pidana. Saya perlu tegaskan agar pak Maruly Pardede segera mengklarifikasi. Karena saya orang yang harus memastikan kepentingan hukum klien saya, maka saya akan mengambil langkah-langkah berdasarkan hukum yang berlaku,” tandas Marzeth.
Hingga berita ditulis, Kontras.id masih berupaya meminta tanggapan dari Ditkrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede.














