Kontras.id, (Gorontalo) – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mulai menelusuri dugaan adanya persoalan serius terkait pengelolaan tenaga outsourcing di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Hal ini mencuat dalam rapat Komisi I bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Gorontalo, yang membahas mekanisme pemilihan Anggota Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Gorontalo periode 2025–2029, Senin (12/1/2026)
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mengungkapkan bahwa dalam rapat tersebut ditemukan indikasi ketidakpatuhan pemerintah provinsi terhadap sejumlah regulasi yang mengatur KIP, KPID, serta Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami Komisi I telah melaksanakan rapat bersama Kominfo Provinsi Gorontalo membahas tentang mekanisme pemilihan Anggota KIP Provinsi Gorontalo periode 2025–2029. Dalam rapat ini terungkap bahwa ada ketidakpatuhan Pemerintah Provinsi terhadap undang-undang yang mengatur tentang KPID, KIP, dan undang-undang tentang keterbukaan publik,” ujar Umar Karim.
Selain itu, Komisi I juga menyoroti besarnya anggaran yang dialokasikan untuk tenaga outsourcing di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Berdasarkan hasil pembahasan, anggaran tersebut disebut mencapai puluhan miliar rupiah.
“Berkembang dalam rapat tadi juga bahwa ada anggaran puluhan miliar rupiah untuk tenaga outsourcing di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Kami akan menelusuri ini,” lanjutnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo berencana memanggil sejumlah pihak terkait guna meminta penjelasan secara langsung. Pihak-pihak tersebut antara lain Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Badan Kepegawaian, serta Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo.
“Besok kami akan mengundang Sekda Provinsi Gorontalo, Badan Kepegawaian, dan Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo untuk mempertanyakan hal ini,” tegas Umar.
Komisi I menegaskan akan mendalami persoalan tersebut untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.














