Kontras.id, (Gorontalo) – Besarnya anggaran DPRD Provinsi Gorontalo sepanjang tahun 2025 kembali menjadi sorotan. Dari APBD Tahun Anggaran 2025, dana yang dialokasikan untuk menunjang aktivitas 45 anggota DPRD mencapai Rp93 miliar, dengan realisasi belanja sekitar Rp90 miliar.
Anggaran yang terbilang besar ini menuai kritik, bahkan dari internal DPRD sendiri. Salah satunya datang dari anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, yang menilai kinerja lembaga legislatif belum mencerminkan besarnya dana publik yang digunakan.
“Sekitar Rp90 miliar terbelanjakan dari alokasi dalam APBD TA 2025 sebesar Rp93 miliar, termasuk anggaran Sekretariat DPRD,” ungkap Umar Karim.
Umar Karim, yang kerap disapa UK, menyebut DPRD sejatinya memikul tanggung jawab besar sebagai lembaga pengawas jalannya pemerintahan daerah, pembentuk peraturan daerah, serta mitra kepala daerah dalam penyusunan anggaran. Namun, menurutnya, pelaksanaan fungsi tersebut sepanjang 2025 belum berjalan maksimal.
Alih-alih menampilkan kerja-kerja substantif, DPRD Provinsi Gorontalo justru lebih sering menjadi perhatian publik karena berbagai polemik. Mulai dari pernyataan kontroversial seorang anggota DPRD yang mengaku hendak “merampok uang rakyat” melalui fasilitas perjalanan dinas—yang berujung pada pemecatan—hingga perilaku sejumlah anggota yang dinilai minim kehadiran di kantor.
Belum lagi muncul dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam perkara penipuan berkaitan dengan urusan ibadah, dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas, serta kontroversi penggunaan tiga unit mobil dinas oleh Ketua DPRD yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Masalah etika juga menjadi catatan serius. Badan Kehormatan DPRD menerima hampir sepuluh laporan dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik. Namun hingga kini, baru satu laporan yang diputus.
Di tengah berbagai persoalan tersebut, DPRD kembali dihadapkan pada isu dugaan tenaga outsourcing fiktif. Tenaga outsourcing ini diduga hanya tercatat secara administratif melalui surat keputusan, menerima gaji rutin dari DPRD, tetapi keberadaan dan kinerjanya dipertanyakan. Padahal, tenaga outsourcing di lingkungan pemerintahan memiliki fungsi membantu aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas organisasi. Informasi yang berkembang menyebutkan, dugaan ini sedang ditelusuri oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
UK menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya orientasi pelayanan DPRD terhadap rakyat. Ia menyoroti kebiasaan anggota DPRD yang kerap tidak berada di kantor pada hari kerja.
“Rakyat masih sulit menghubungi aleg, sebab rata-rata mulai hari Selasa sampai Jumat kantor kosong karena aleg tidak berada di tempat,” katanya.
Meski demikian, UK mengakui DPRD tidak sepenuhnya tanpa capaian. Salah satu kerja yang dinilainya cukup signifikan adalah pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait investasi kelapa sawit di Gorontalo. Temuan Pansus tersebut mendapat atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang turun langsung ke Gorontalo.
KPK menilai investasi sawit di Gorontalo minim kontribusi bagi daerah, meski berdampak pada perambahan hutan, konflik agraria, dan perampasan tanah. KPK pun menyatakan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola perkebunan kelapa sawit agar lebih transparan dan terbebas dari praktik korupsi.
Capaian lain yang disebut UK adalah rekomendasi DPRD terhadap penonaktifan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Gorontalo, Daniel Ibrahim. Rekomendasi itu dikeluarkan setelah mencuat polemik logo Gorontalo Half Marathon (GHM) serta pencantuman nama Gubernur Gusnar Ismail pada medali finisher GHM 2025.
Namun, menurut UK, capaian tersebut belum cukup untuk menutup rendahnya kinerja secara keseluruhan. Ia menilai aktivitas DPRD masih didominasi agenda formal seperti perjalanan dinas dan konsultasi, sementara keberadaan anggota di kantor sering kali minim.
Untuk mengatasi persoalan itu, UK menyebut Tata Tertib DPRD yang baru telah mengatur kewajiban satu komisi untuk tetap berada di kantor setiap pekan guna menerima aspirasi masyarakat. Meski aturan tersebut sudah berlaku sejak tiga bulan lalu, pelaksanaannya baru akan efektif mulai Januari 2026.
Ke depan, UK berharap kinerja DPRD dapat ditingkatkan secara nyata. Ia juga mendorong masyarakat di setiap daerah pemilihan agar aktif mengawasi dan menagih kinerja wakil rakyat yang mereka pilih pada Pemilu 2024.
“Kinerja belum maksimal, tidak sebanding dengan uang pajak rakyat yang digunakan DPRD,” tegasnya.














